"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Mahfud MD Jamin Keamanan Usai Pandji Pragiwaksono Dapat Laporan Polisi

Pandji Pragiwaksono dan Kontroversi Materi Stand Up Comedy di Program Mens Rea

Materi stand up comedy yang disampaikan oleh Pandji Pragiwaksono dalam program Mens Rea belakangan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. Penampilannya yang penuh dengan candaan dan kritik terhadap berbagai isu sosial dan politik menimbulkan pro dan kontra, bahkan sampai pada laporan polisi dari sejumlah pihak.

Salah satu bagian materi yang paling viral adalah candaan Pandji mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait kondisi fisik yang disebut “mengantuk”. Candaan ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk para tokoh dan profesional di bidang kesehatan.

Kritik Dokter Tompi

Dokter sekaligus penyanyi, Teuku Adifitrian atau yang lebih dikenal sebagai Tompi, memberikan respons terbuka terhadap candaan Pandji. Ia menilai bahwa humor tersebut melampaui batas kebijaksanaan, terutama karena menjadikan kondisi fisik seseorang sebagai bahan lelucon di ruang publik.

Tompi menjelaskan bahwa kondisi mata yang tampak mengantuk dalam dunia medis dikenal sebagai ptosis. Ini adalah kondisi ketika kelopak mata atas turun lebih rendah dari posisi normal. Selain berdampak pada estetika wajah, kondisi ini juga bisa mengganggu fungsi penglihatan apabila menutupi pupil.

“Menertawakan kondisi fisik seseorang, apa pun konteksnya, bukanlah bentuk kritik yang cerdas,” tulis Tompi dalam unggahannya di akun Instagram pribadinya.

Ia menegaskan bahwa meskipun ptosis dapat dikoreksi melalui tindakan medis, keputusan tersebut sepenuhnya merupakan hak individu. Tompi menyayangkan jika humor justru mengambil jalan pintas dengan merendahkan kondisi tubuh seseorang.

“Kritik boleh, satire boleh, humor pun sah. Tapi merendahkan kondisi fisik seseorang bukan kecerdasan, itu kemalasan berpikir,” tegasnya.

Mahfud MD: Tidak Bisa Dihukum

Di tengah polemik yang berkembang, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan klarifikasi terkait aspek hukum dari materi stand up Pandji Pragiwaksono.

Mahfud menjelaskan bahwa Pandji tidak dapat dikenai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru, sebab ketentuan tersebut baru berlaku mulai 2 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa materi yang disampaikan Pandji merujuk pada peristiwa yang terjadi sebelum aturan tersebut diberlakukan.

“Santai saja, Mas Pandji. Anda tidak akan dihukum. Saya bela,” ujar Mahfud sembari tertawa dalam sebuah podcast.

Candaan Pandji Soal Fisik Pemimpin

Dalam potongan video yang viral, Pandji awalnya membahas alasan sebagian masyarakat memilih pemimpin, termasuk faktor penampilan fisik. Ia menyebutkan bahwa ada yang memilih pemimpin karena tampang, seperti Ganjar yang ganteng, Anies yang manis, atau Prabowo yang gemoy.

Ia kemudian menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming. “Atau wakil presidennya. ‘Gibran ngantuk ya’,” kata Pandji yang disambut tawa penonton. Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada pengamatannya sejak tahun lalu, meski video stand up tersebut baru ramai diperbincangkan belakangan ini.

PBNU Tegaskan Tak Terlibat

Menanggapi kabar adanya laporan dari pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa kelompok tersebut bukan bagian dari struktur resmi NU.

“Kalau representasi PBNU, jelas tidak,” tegas Gus Ulil kepada NU Online. Ia menambahkan bahwa tidak ada lembaga resmi di lingkungan NU yang bernama Angkatan Muda NU.

Menurut Gus Ulil, sejak lama banyak individu atau kelompok yang mengatasnamakan NU untuk berbagai kepentingan, mengingat NU adalah organisasi besar dan terbuka. Ia juga menyebut bahwa banyak gerakan semacam itu bersifat spontan dan temporer.

Laporan ke Polisi

Sementara itu, Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU menyatakan telah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan materi Pandji yang menyinggung pemberian konsesi tambang kepada NU oleh pemerintah.

Menurut Rizki, pernyataan Pandji yang menyebut konsesi tambang sebagai bentuk “imbalan” dianggap merugikan NU. “Pernyataan tersebut merendahkan dan memfitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan,” ujarnya melalui siaran Kompas TV.

Materi Tambang di Mens Rea

Dalam program Mens Rea, Pandji juga mengangkat isu politik balas budi, termasuk konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi keagamaan. Ia menyebut NU dan Muhammadiyah sebagai contoh dalam materi tersebut.

“Ada yang ngerti politik balas budi? Gue kasih lu sesuatu, lu kasih gue sesuatu lagi. Kenapa NU sama Muhammadiyah bisa ngurus tambang? Karena diminta suaranya,” ujar Pandji.

Ia menambahkan bahwa ormas agama lain disebut sempat ditawari hal serupa, namun menolak.


Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *