Pelaporan Akun Gosip “Gtlo Karlota” oleh AKP Atmal Fauzi
AKP Atmal Fauzi melaporkan akun gosip “Gtlo Karlota” ke Ditreskrimsus Polda Gorontalo karena unggahan yang dianggap merugikan nama baiknya. Laporan ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan risiko penggunaan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya.
Penyelidikan Terhadap Unggahan Akun
Ditreskrimsus Polda Gorontalo sedang melakukan penyelidikan terhadap isi unggahan dari akun tersebut. Kombes Pol Maruly Pardede, Dirkrimsus Polda Gorontalo, menjelaskan bahwa unggahan yang mengandung pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau berita palsu bisa berujung pada tindakan hukum.
Menurutnya, laporan dilatarbelakangi oleh keberatan pelapor atas unggahan yang dinilai merugikan namanya. Materi laporan mencakup foto dan penyebutan nama pelapor disertai julukan tertentu. “Beliau ini merasa keberatan dengan postingan akun gosip ‘Gorontalo Karlota’,” ujarnya.
Penyelidik akan melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh materi unggahan yang dilaporkan. Pendalaman tidak hanya mencakup isi unggahan, tetapi juga pihak-pihak yang disebutkan di dalamnya. Informasi dalam unggahan tersebut sejatinya berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada tahun 2024. Peristiwa itu sempat berproses di Bid Propam Polda Gorontalo sekitar Maret 2025, sebelum kembali diangkat oleh akun gosip pada tahun ini.
Pihak kepolisian masih akan menilai apakah materi yang diunggah memenuhi unsur pidana atau tidak. Penilaian dilakukan berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti yang ada. Lebih lanjut, Maruly menyebut laporan terhadap akun gosip tersebut merupakan yang pertama kali diterima Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada tahun 2026.
Risiko Penggunaan Media Sosial
Maruly mengingatkan bahwa di era digital saat ini, penyebaran informasi sangat rawan karena tidak mengenal batas wilayah. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam bermedia sosial. Ada tiga prinsip utama yang harus dihindari pengguna medsos agar tidak terjerat hukum:
- Jangan melakukan ujaran kebencian
- Jangan upload pencemaran nama baik
- Jangan upload berita palsu atau hoax
Saat ditanya terkait tingkat kesulitan mengungkap pemilik akun tersebut, Maruly mengaku pihaknya belum dapat memastikan. “Kita belum tahu ya, nanti kan kita akan coba dalami dulu dari pelapor dan saksi-saksi kemudian siapa yang disebut di dalam situ, nanti kita akan telusuri semuanya,” katanya.
Menanggapi isu yang berkembang bahwa akun tersebut dikendalikan oleh warga lokal Gorontalo, termasuk dugaan keterlibatan aparat, Maruly tidak menutup kemungkinan tersebut. “Segala kemungkinan itu bisa terjadi, karena informasi yang beredar di era digital ini tidak ada batasan,” ujarnya.
Pernyataan AKP Atmal Fauzi
AKP Atmal Fauzi kembali bicara terkait isu dugaan asusila yang menyeret namanya dan ramai diperbincangkan di media sosial. Kali ini, perwira menengah Polri itu mengambil langkah hukum dengan mendatangi Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Langkah tersebut disampaikan langsung Atmal melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebook pribadinya bernama Moh Atmal Dtt Wap, Kamis (8/1/2026). Dalam video itu, ia menegaskan kehadirannya di Polda Gorontalo bertujuan untuk melaporkan akun media sosial yang dinilainya telah menyebarkan fitnah terhadap dirinya.
Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh sebuah akun tertentu. “Saat ini saya berada di Reskrimsus Polda Gorontalo melaporkan terkait dengan pencemaran nama baik yang dilontarkan di akun Karlota,” ujarnya dalam video tersebut.
Atmal menegaskan seluruh informasi yang beredar dan ditudingkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Menurutnya, narasi yang berkembang di media sosial telah menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas. “Semua yang disampaikan adalah fitnah, sebenarnya yang terjadi bukanlah peristiwa itu,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Atmal meminta publik tidak serta-merta mempercayai dan menyebarluaskan tuduhan yang belum tentu benar. “Sehingga itu mesti cerdas dalam melihat berita, sehingga jangan hanya menyebarkan fitnah,” katanya.
Dalam pernyataannya, Atmal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum atas apa yang ia anggap sebagai serangan terhadap nama baik dan keluarganya. “Dan kami yang jadi korban akan mengambil tindakan hukum,” pungkasnya.
Langkah pelaporan ini merupakan kelanjutan dari bantahan Atmal terhadap dugaan tindakan asusila yang sebelumnya beredar luas. Dalam bantahan tersebut, Atmal menegaskan dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Ia menyebut isu tersebut sebagai fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun institusi.









