"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Kasus Richard Lee Berlanjut, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Tanpa Panggilan

Pemeriksaan Richard Lee akan Dilanjutkan pada 19 Januari 2026

Pemeriksaan terhadap Richard Lee, tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, akan dilanjutkan pada Senin (19/1/2026). Informasi ini dikonfirmasi oleh Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari sesi sebelumnya yang sempat dihentikan.

Richard Lee menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Menurut Reonald, pemeriksaan kali ini tidak menggunakan surat panggilan karena masih melanjutkan proses yang sudah dimulai sebelumnya. “Jadi, pemeriksaan ini tanpa surat penggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Kan kemarin dihentikan dulu dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya tanpa melayangkan surat panggilan,” ujar Reonald kepada wartawan.

Dalam pemeriksaan mendatang, penyidik akan melanjutkan pertanyaan dari nomor 74 hingga 85. Reonald menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut bersifat pengembangan dari jawaban yang diberikan Richard Lee sebelumnya. “Masih melanjutkan pertanyaan ke 74 sampai 85, karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? Nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dokter dengan inisial RL,” katanya.

Polda Metro Jaya belum merinci apa saja pertanyaan lanjutan yang akan diajukan. Reonald mengatakan, dalam pemeriksaan pengambilan keterangan, biasanya ada pengembangan pertanyaan atau bisa berkurang jika jawaban yang diberikan cukup memadai. “Jadi tergantung jawaban dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan dihentikan karena Richard Lee mengeluhkan kondisi tubuh yang kurang sehat. Ia memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan sebagai tersangka dimulai pukul 14.00 WIB dan sempat dihentikan untuk istirahat pada pukul 18.00 WIB, lalu dilanjutkan kembali pukul 19.00 WIB.

Namun, mendekati pukul 22.00 WIB, Richard Lee mengaku tidak enak badan sehingga atas permintaan penasihat hukumnya, pemeriksaan dihentikan. Reonald menjelaskan, penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan. “Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan indisi RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan, ya, merasa kurang enak badan,” katanya.

Reonald menyebutkan pemeriksaan akan dilanjutkan pada pekan depan. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee karena dinilai masih kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan. “Jadi kalau rekan rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tutur Reonald.

Proses Pemeriksaan Richard Lee

Richard Lee hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026). Ia hendak diperiksa perihal dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Diketahui, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024.

Pantauan Warta Kota, Richard Lee menumpangi mobil Toyota Alphard warna hitam dengan pelat nomor B 707 PHS. Mobil itu masuk melewati palang yang menggunakan akses khusus di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee lalu turun dari mobil tersebut tepat di depan pintu masuk gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia tampak mengenakan kemeja panjang warna putih dan celana jeans biru.

Kehadirannya diduga untuk menghindari awak media yang telah menunggu di area gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Richard Lee langsung menuju ruang penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

AKBP Ardila Amry, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi seputar kasus tersebut usai Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka. “Terkait tindak pidana yang dipersangkakan, tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen,” ucap Ardila.

Ia menuturkan bahwa Richard Lee kini diperiksa usai Doktif selaku pelapor sebelumnya dimintai keterangan. “Doktif selaku pelapor sudah diperiksa,” tutur Ardila.

Penetapan Tersangka Richard Lee

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Penetapan tersangka saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” kata Reonald. Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama pada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tak memenuhi panggilan dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.


Kaila Azzahra

Penulis berita yang menggemari liputan ringan seputar tren, hiburan, dan dunia kreatif. Ia hobi mendengarkan musik pop, membuat catatan ide, dan memotret suasana kota. Menurutnya, kreativitas lahir dari rasa bahagia. Motto: "Tulislah apa yang bisa memberi senyum."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *