"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Penyelidikan Bareskrim terkait dugaan gagal bayar PT DSI

Penyidik Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana di PT Dana Syariah Indonesia

Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyidik menduga bahwa perusahaan fintech ini gagal membayar kembali dana para lender, atau peminjam dana yang seharusnya diberikan imbal balik. Hal ini menjadi fokus utama dalam kasus yang sedang ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa diduga dana dari para lender disalurkan ke proyek-proyek yang diduga fiktif. Proses ini dilakukan dengan memanfaatkan data atau informasi dari borrower lama yang masih terikat perjanjian aktif dan rutin membayar angsuran.

“Salah satu modus yang digunakan adalah dengan menggunakan proyek fiktif yang menggunakan data atau informasi dari borrower existing,” ujar Ade Safri kepada wartawan di Kantor DSI, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).

Proyek-proyek tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI sehingga menarik minat para lender untuk menanamkan modal. “Itulah yang membuat para lender tertarik karena ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” tambahnya.

Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Selain dugaan penipuan, Ade juga menjelaskan adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh PT DSI. Serta pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Disebutkan, setidaknya ada 15 ribu lender yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana yang ditangani oleh Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri ini. Ade Safri mengatakan nilai yang belum dibayarkan oleh PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun.

“Dari pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” pungkasnya.

Kerugian Kasus PT DSI Tembus Rp 2,4 T, Bareskrim Gandeng PPATK

Bareskrim Polri mengungkap bahwa taksiran kerugian dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai triliunan rupiah. Nilai tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut total kerugian sementara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,4 triliun.

“Dengan total kerugian dari hasil pemeriksaan OJK yang dilakukan sekitar 2,4 Triliun. Tapi nanti kita update lebih dalam dari tahap penyidikan yang kita lakukan,” kata Ade Safri di kantor DSI, Jumat (23/1).

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, penyidik telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening yang berkaitan dengan PT DSI. “Tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa nomor rekening baik itu milik daripada PT DSI itu sendiri, yang terdiri dari rekening escrow, kemudian vehicle, kemudian rekening perusahaan-perusahaan afiliasinya, sudah dilakukan pemblokiran,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menggandeng sejumlah lembaga untuk mendukung proses penyidikan dan pemulihan kerugian korban. “Tim penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan PPATK terkait dengan penelusuran transaksi dari penanganan perkara a quo gitu, dan kita telah mendapatkan HA-nya dan saat ini sedang dilakukan analisa,” kata Ade Safri.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, penyidik juga menyiapkan langkah pemulihan bagi para korban. “Tim penyidik juga akan melakukan asset tracing, gitu ya. Baik terkait dengan TPPU maupun harta kekayaan dari subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban dalam perkara pidana ini,” jelasnya.

Saat ini, kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

Kasus PT DSI: Bareskrim Periksa 28 Saksi, Pihak Lender, Borrower, Manajemen DSI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyebut hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 28 orang saksi dari berbagai klaster.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi di tahap penyidikan ini. Yang terdiri dari klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI.” ujar Ade Safri di kantor DSI saat penggeledahan, Jumat (23/1).

Ade menjelaskan ada 18 orang dari pihak DSI juga sudah diperiksa yang saat ini masih menjadi saksi. “Pihak DSI sendiri sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, dan ini masih statusnya saksi terkait dengan pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI,” ujarnya.

Ade Safri juga menjelaskan, proses penyidikan telah dimulai sejak 14 Januari 2026. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. “Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Baik itu merupakan barang bukti elektronik, maupun dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI,” jelasnya.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *