"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Bapenda Bengkulu: Parkir Tanpa Dokumen Dianggap Ilegal, Ancaman 9 Tahun Penjara

Pemangku Kepentingan Harus Memperhatikan Legalitas Juru Parkir

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu kembali mengingatkan para juru parkir untuk memperpanjang Surat Penugasan Terhitung (SPT). Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi mereka dalam memungut retribusi parkir. Tanpa SPT yang sah, status juru parkir dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi hukum.

Proses Perpanjangan SPT Sangat Sederhana

Menurut Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian, M. Indra Gunawan, proses perpanjangan SPT tidak rumit asalkan seluruh persyaratan terpenuhi. Beberapa syarat yang diperlukan antara lain:

  • Tidak memiliki tunggakan retribusi
  • Membawa SPT lama
  • Menyertakan bukti setor retribusi tiga bulan terakhir

Jika semua dokumen lengkap, proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Namun, hal ini hanya berlaku jika pejabat yang berwenang tidak sedang menjalankan tugas luar daerah.

Status Juru Parkir Tanpa SPT Dianggap Ilegal

Indra menegaskan bahwa SPT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi juru parkir. Tanpa SPT yang masih berlaku, status juru parkir secara otomatis dianggap ilegal. Hal ini berarti mereka tidak memiliki dasar hukum untuk memungut retribusi parkir.

Pembinaan Diutamakan, Penindakan sebagai Opsi Terakhir

Meski Bapenda Kota Bengkulu berwenang untuk menindak pelanggaran, pihaknya lebih mengedepankan upaya pembinaan. Tujuannya adalah agar para juru parkir sadar akan kewajiban mereka. Dengan keterbatasan sumber daya, tidak mungkin Bapenda menyisir satu per satu di lapangan setiap hari.

Bapenda Bekerja Sesuai Perda, Ranah Pidana Kewenangan APH

Indra menambahkan bahwa Bapenda bekerja berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pengelolaan dan pendataan juru parkir. Untuk tindakan pidana, kewenangan berada pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Ancaman Hukuman Pidana

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tidak semua praktik parkir liar masuk kategori tindak pidana. Penerapan pasal pidana sangat bergantung pada unsur pemaksaan dan ancaman.

Dalam KUHP Nasional, ketentuan pemerasan diatur dalam Pasal 482. Pasal ini menitikberatkan pada adanya unsur memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan sesuatu secara melawan hukum. Jika ada tekanan, ancaman, atau paksaan agar seseorang membayar, maka perbuatannya dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan.

Ketentuan Pasal 482 KUHP

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapus piutang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Namun, Fickar menekankan bahwa pasal tersebut tidak berlaku apabila uang parkir diberikan secara sukarela oleh pengguna kendaraan. Dalam konteks itu, unsur pidana pemerasan tidak terpenuhi.

Kesimpulan

Bapenda Kota Bengkulu mengimbau seluruh juru parkir agar tertib secara administrasi demi menciptakan pengelolaan parkir yang transparan, legal, dan berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *