"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Kekerasan dan Grooming Anak: Kebutuhan Perlindungan Anak

Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah: Anak Terancam dari Tempat yang Seharusnya Aman

Seorang guru laki-laki di SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswa laki-laki di sekolahnya. Setidaknya 16 siswa telah menjadi korban kekerasan seksual, dan dugaan jumlah korban masih akan terus bertambah. Salah satu korban mengungkapkan bahwa pelaku juga melakukan tindakan serupa kepada adik kelasnya.

Tindakan tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi psikologis korban, seperti ajakan, rayuan hingga iming-iming uang. Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak selalu dilakukan melalui ancaman atau kekerasan fisik, tetapi bisa melalui pendekatan emosional yang disebut sebagai child grooming.

Child grooming adalah bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan secara bertahap melalui pendekatan emosional. Proses ini sering kali luput dari pengawasan karena terlihat seperti hubungan pertemanan atau kasih sayang. Menurut laman South Eastern Centre Against Sexual Assault and Family Violence (SECASA), grooming merupakan aktivitas kriminal yang dilakukan orang dewasa dengan berteman atau menjalin hubungan emosional yang erat dengan seorang anak dengan tujuan untuk menjalin hubungan seksual.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kekerasan seksual yang terjadi pada anak dengan pelaku orang dewasa menjadi salah satu isu kesehatan publik yang butuh penanganan multidimensi. Namun, apa yang terjadi di Tangsel justru dilakukan oleh pendidik yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Faktanya, child grooming ibarat fenomena gunung es—nampak sedikit di permukaan, tetapi faktanya kini menjadi ancaman nyata yang bisa menimpa siapa saja.

Data yang tak terlapor juga menambah kompleksitas masalah ini, sehingga menjadi problem laten yang terjadi dari masa ke masa. Sayangnya, data yang ada belum cukup menegaskan urgennya masalah ini, sehingga penanganan menjadi tidak optimal.

Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Kasus kekerasan seksual pada anak memiliki kecenderungan meningkat setiap tahun. Dari data yang diperoleh, pada tahun 2025, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia mencapai 2.031 kasus, dengan kekerasan seksual menjadi data dominan. Angka ini meningkat cukup drastis jika dibandingkan data rentang Januari hingga November 2024, yaitu 1.081 kasus. Kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2024.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa dengan korban anak telah mengusik nurani dan rasa aman masyarakat. Bahkan, dampak dari kekerasan seksual anak bisa berlangsung seumur hidup. Hal ini tentu saja memengaruhi keluarga korban, teman dan masyarakat. Proses penanganan korban juga panjang, mulai dari pendampingan, penggalian keterangan, visum hingga penerapan trauma healing.

Mengurangi trauma psikologis dari korban menjadi tujuan utama dari tindakan ini. Jika tidak ditangani segera, korban justru akan menjadi pelaku kekerasan berikutnya, seperti yang terjadi di Tangsel.

Lingkungan yang Tidak Lagi Aman Bagi Anak

Faktanya, rumah, sekolah dan lingkungan sekitar tak lagi menjadi tempat aman bagi anak. Rendahnya pendapatan bagi kalangan menengah bawah memaksa orangtua membagi perhatian pada urusan bekerja, anak dan urusan lain yang tak kalah pelik. Hal ini mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi hak anak dalam mendapatkan keamanan dan perlindungan, terutama terabainya kontrol anak di luar rumah.

Berulangnya kasus kekerasan pada anak akibat pengaturan sikap dan perilaku individu dan masyarakat yang tidak didasarkan pada agama, sehingga merasa bebas untuk berbuat tanpa terikat dengan aturan apapun termasuk aturan agama, terlebih bagi pelaku kekerasan.

Parahnya lagi, kasus seringkali tak terekspos sebab ketidakpedulian orang disekitar korban dan menganggap ini adalah masalah pribadi keluarga tersebut. Ditambah sanksi tak tegas yang tak membuat jera pelaku kekerasan.

Solusi yang Perlu Dilakukan

Perlu penyelesaian menyeluruh, bukan parsial seperti yang terjadi selama ini. Jika upaya tak maksimal terus dilakukan maka siklus kejahatan seksual usia belia akan terus berulang.

Negara, masyarakat dan masing-masing kita adalah fondasi untuk menjawab isu kesehatan global yang salah satunya adalah menghentikan kasus kekerasan seksual pada anak.

Ada hal mendasar yang harus dipahami bahwa Islam adalah sebuah sistem dengan konsep teoretis praktis yang berasal dari Zat Maha Sempurna yang memiliki seperangkat aturan yang komprehensif di semua aspek kehidupan. Dalam Islam, negara sebagai support system terbesar harus menjalankan fungsinya untuk melindungi anak dari berbagai bahaya. Termasuk pula menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual.

Negaralah memiliki andil paling besar dalam memutus rantai kekerasan dan perilaku child grooming yang menimpa anak. Sebab segala daya ada pada negara termasuk membuat regulasi untuk mereduksi penyebab kekerasan seksual pada anak termasuk pula menuntaskan tindak pidana kekerasan seksual sesuai aturan Islam yang hanya bisa terlaksana dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *