Penyelidikan Hakim terhadap Keterangannya Raudi Akmal
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman Tahun 2020, hakim melakukan kroscek terhadap kesaksian Raudi Akmal. Pemeriksaan ini dilakukan terhadap saksi Harda Kiswaya, yang merupakan Bupati Sleman saat itu. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah apakah Harda Kiswaya pernah bertemu dengan Raudi Akmal untuk membahas program hibah pariwisata.
Pertanyaan Hakim kepada Saksi Harda Kiswaya
Hakim Ketua Melinda Aritonang bersama dua hakim anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan mengajukan pertanyaan kepada saksi Harda Kiswaya. Mereka menanyakan apakah ada pertemuan antara Harda Kiswaya dan Raudi Akmal terkait hibah pariwisata. Pertanyaan ini diajukan sebanyak empat kali, tetapi jawaban yang diberikan selalu sama.
Harda Kiswaya menjawab bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Raudi Akmal dalam konteks membicarakan hibah pariwisata. Jawaban tersebut diulangi berulang kali oleh saksi. Meski demikian, pernyataan Harda Kiswaya bertentangan dengan keterangan Raudi Akmal yang sebelumnya diberikan kepada majelis hakim.
Perbedaan Keterangan Antara Raudi Akmal dan Harda Kiswaya
Raudi Akmal menyatakan bahwa dirinya mendapatkan informasi tentang program hibah pariwisata dari Sekda Sleman saat itu, yaitu Harda Kiswaya. Dalam persidangan, Raudi menceritakan bahwa ia dipanggil dan diberi penjelasan langsung oleh Sekda Sleman. Di samping itu, ia juga menyebut bahwa dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Bappeda Sleman, Kunto Riyadi.
Menurut Raudi Akmal, informasi tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi representasi. Ia meyakini bahwa pemerintah daerah memandang posisinya sebagai perwakilan rakyat memungkinkan informasi program pemulihan ekonomi akibat pandemi dapat tersampaikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pernyataan Raudi Akmal tentang Hibah Pariwisata
Raudi Akmal menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Sekda Sleman Harda Kiswaya bersama Kunto Riyadi secara langsung meminta dirinya untuk menginformasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat luas bahwa sasaran program hibah tersebut adalah kelompok masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, dapat mengetahui dan mengakses program sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa dalam seluruh proses tersebut tidak pernah ada intervensi, tekanan, atau pengondisian kepada pihak mana pun terkait pengajuan maupun penerimaan proposal hibah. Seluruh proses administrasi dan penilaian proposal, menurutnya, sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Reaksi Ketua Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang memberikan respons terhadap jawaban Harda Kiswaya. Ia menyatakan bahwa hanya Tuhan yang tahu kebenaran peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa jika jawaban Harda Kiswaya benar, maka akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
Kesimpulan
Persidangan ini menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara Raudi Akmal dan Harda Kiswaya. Hal ini memperkuat kecurigaan terhadap proses penyaluran dana hibah pariwisata Sleman Tahun 2020. Majelis Hakim terus mencari kebenaran melalui kroscek dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Proses ini akan terus berlangsung hingga semua fakta terungkap.









