Penyebab Kegagalan Keberangkatan Jemaah Umrah di Ternate
Direktur Utama PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, mengungkapkan bahwa kegagalan keberangkatan puluhan jemaah umrah di Kota Ternate, Maluku Utara disebabkan oleh tindakan oknum internal perusahaan dan agen. Masalah ini bermula dari Manajer Operasional Asnawi Ibrahim bersama beberapa agen yang menawarkan paket umrah tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi. Paket yang ditawarkan jauh di bawah standar harga resmi, berkisar antara Rp21 juta hingga Rp25 juta per orang.
Padahal, harga normal PT Beterevel untuk keberangkatan ibadah umrah dari Ternate ke Tanah Suci mencapai Rp33,5 juta per jamaah. Dana yang diberikan oleh calon jemaah tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan berhenti di tangan manajer dan agen. Data calon jemaah pun tidak dilaporkan ke perusahaan, sehingga mereka tidak terdaftar dalam jadwal keberangkatan resmi dan gagal berangkat.
Nurlaili menjelaskan bahwa dana dan data jemaah berhenti di tangan oknum. Perusahaan tidak memiliki dasar administratif untuk memberangkatkan mereka. “Jadi sebenarnya perusahaan kami juga dirugikan,” ujarnya. Ia menegaskan para agen yang terlibat lalai karena tetap menjual paket murah tersebut tanpa konfirmasi ke direksi, meski harga jauh di bawah standar dan bertentangan dengan prosedur perusahaan.
Agen juga menormalisasi prosedur yang salah, menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Padahal aturan tertulis di formulir pendaftaran mewajibkan calon jamaah umroh transfer ke rekening resmi perusahaan. Nurlaili mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik tiga agen PT Beterevel di Kota Ternate ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. Ketiga agen tersebut adalah Sukmawati, Dian Hanafi, dan Irma. Sebelumnya, mereka dipercayakan perusahaan untuk mengelola dan menjadi agen sekaligus manajer operasional di Ternate.
“Ketiga agen ini diberi kewenangan oleh perusahaan, namun kewenangan itu disalahgunakan. Uang setoran jemaah tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi mereka,” tegas Nurlaili.
Solusi Bertahap untuk Jemaah Gagal Berangkat
Meski secara hukum perusahaan tidak bertanggung jawab, Nurlaili mengaku memiliki beban moral terhadap para jemaah yang gagal berangkat. Ia menawarkan solusi keberangkatan bertahap dengan skema ‘sisip-sisipan’. Maksudnya memasukkan para jemaah korban ke dalam jadwal keberangkatan resmi perusahaan secara bertahap yakni tiga orang per keberangkatan.
“Proses ini bisa memakan waktu dua hingga tiga tahun dan menggunakan keuntungan bulanan perusahaan. Ini bukan kewajiban hukum, tapi itikad baik perusahaan untuk membantu jemaah,” ujar Nurlaili.
Nurlaili menekankan bahwa pembayaran umrah harus dilakukan hanya melalui rekening resmi perusahaan, menggunakan formulir pendaftaran resmi, dan melakukan konfirmasi langsung ke pimpinan jika menemukan penawaran mencurigakan. PT Beterevel juga memperketat pengawasan internal dan melakukan pembinaan SOP agar kejadian serupa tidak terulang.












