Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Mengabulkan Pembelaan Tiga Terdakwa dalam Kasus Penganiayaan ODGJ
Pengadilan Negeri (PN) Sumenep akhirnya menetapkan putusan bebas murni bagi tiga terdakwa dalam kasus penganiayaan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pulau Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (2/2/2026), yang menunjukkan bahwa ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula saat Sahwito, warga Desa Talaga, Kecamatan Nonggunong, mengamuk di resepsi pernikahan putri Sukilan di Desa Rosong, Kecamatan Nonggunong, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kondisi tidak stabil, Sahwito disebut menyerang sejumlah tamu, termasuk Musahwan, yang dilaporkan dicekik oleh ODGJ tersebut.
Warga dan tamu lain berupaya mengamankan situasi agar amukan tidak meluas. Namun, kejadian tersebut kemudian ditarik ke ranah hukum. Aparat kepolisian menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Musahwan, Suud, dan Tolak Edy, dengan dugaan pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam proses persidangan, majelis hakim juga menggelar rekonstruksi kejadian di ruang sidang pada 24 Desember 2025 untuk menguji keterangan para saksi dan terdakwa. Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa Musahwan berada dalam posisi sebagai pihak yang diserang. Suud dan Tolak Edy berupaya melepaskan cekikan dan menenangkan ODGJ tersebut. Tidak ditemukan adegan pemukulan atau pengeroyokan sebagaimana yang didalilkan dalam BAP.
Fakta ini menjadi titik awal runtuhnya konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyidikan. Perubahan signifikan juga terlihat saat sidang tuntutan pada 7 Januari 2026. Jaksa penuntut umum tidak lagi menggunakan dakwaan primer Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, melainkan menurunkannya menjadi Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Meski demikian, jaksa tetap menuntut para terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.
Namun dalam uraian tuntutannya, jaksa justru banyak memaparkan kekerasan yang dilakukan oleh ODGJ, bukan oleh para terdakwa. Kondisi ini dinilai semakin memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara BAP penyidik dan fakta persidangan.
Pada 14-15 Januari 2026, para terdakwa menyampaikan pledoi dan duplik. Mereka menegaskan tidak pernah berniat melakukan penganiayaan, dan tindakan yang dilakukan semata-mata untuk membela diri serta mengamankan situasi. Dalam pledoinya, Musahwan bahkan menangis di hadapan majelis hakim, mempertanyakan mengapa dirinya yang menjadi korban cekikan justru diposisikan sebagai terdakwa.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa, Majelis Hakim PN Sumenep akhirnya menjatuhkan putusan bebas murni yang digelar pada Senin (2/2/2026). Majelis hakim menilai, tiga terdakwa, yakni Musahwan, Suud dan Tolak Edy tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana tuntutan JPU.
Sementara itu, terdakwa Asip Kusuma dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 4 bulan 28 hari.
Isak Tangis Haru Saat Putusan Bebas Dibacakan
Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika vonis bebas dibacakan untuk tiga terdakwa. Isak tangis keluarga pecah, menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menyita perhatian publik dalam perkara penganiayaan ODGJ di Pulau Sapudi.
Kuasa Hukum terdakwa, Marlaf Sucipto menegaskan, terdakwa memang layak untuk dibebaskan. Sebab, dari awal sidang, para terdakwa tidak satupun kelihatan atau terbukti unsur pidananya. “Secara hukum beliau (terdakwa) ini memang layak untuk dibebaskan, karena sepanjang fakta-fakta persidangan perbuagan pidananya tidak satupun bisa dibuktikan,” tegas Marlaf Sucipto usai sidang.
Meski demikian, apapun itu, kata Marlaf, terdakwa Asip sudah menerima vonis 5 bulan penjara. “Terdakwa (Asip) sudah menyatakan menerima dengan putusan majelis hakim,” terangnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









