"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Kepala Desa Beri Pernyataan Usai Perangkat Terjebak di Kamar Istri Orang

Isu Perselingkuhan Perangkat Desa di Mojoagung, Jombang

Isu perselingkuhan yang melibatkan seorang perangkat desa di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini menjadi perhatian serius dari pihak kecamatan dan desa. Pemanggilan terhadap oknum Kepala Dusun berinisial S dilakukan sebagai bagian dari proses pembinaan dan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etika dan moral aparatur desa.

Camat Mojoagung, Anjik Eko Saputro, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan adanya pemahaman tentang batasan etika, norma, dan tanggung jawab moral yang harus dipatuhi oleh para perangkat desa. “Yang kami lakukan adalah klarifikasi dan pembinaan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur desa memahami batasan etika, norma, dan tanggung jawab moralnya di tengah masyarakat,” ujar Anjik dalam keterangan yang ditulis pada Senin (8/2/2026).

Pemanggilan ini dilakukan di kantor kecamatan sebagai bagian dari fungsi pembinaan terhadap pemerintah desa, menyusul ramainya pemberitaan di masyarakat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali kronologi kejadian, memastikan langkah penanganan yang telah dilakukan di tingkat desa, serta memahami alasan persoalan itu berkembang hingga menjadi konsumsi publik.

Dalam klarifikasi tersebut, S menyampaikan bantahan atas tudingan perselingkuhan. Namun demikian, pihak kecamatan tidak masuk pada ranah pembuktian, mengingat perkara tersebut telah dilaporkan dan sedang ditangani oleh Polres Jombang. Anjik menegaskan, meskipun belum ada putusan hukum, dampak sosial dari kasus tersebut sudah dirasakan luas. Ia menilai persoalan semacam ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis dan keresahan, baik bagi keluarga terlapor maupun masyarakat sekitar.

“Kami melihat dampak sosialnya cukup besar. Karena itu, pembinaan tetap kami lakukan, terutama terkait pemahaman etika, norma agama, dan aturan yang melekat pada aparatur desa,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi administratif, Camat Mojoagung menyatakan pihaknya akan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum. Keputusan tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami tidak ingin berspekulasi. Semua akan mengacu pada hasil proses hukum dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Dugaan pelanggaran moral yang melibatkan seorang perangkat desa di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, kini bergulir ke ranah hukum. Oknum berinisial SO dilaporkan ke Polres Jombang setelah kepergok berada di dalam kamar seorang perempuan yang diketahui merupakan istri warga setempat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) di rumah korban.

Kasus ini mencuat setelah anak perempuan dari pemilik rumah memergoki keberadaan orang asing di kamar ibunya, yang menimbulkan kecurigaan hingga berujung pada terbongkarnya dugaan hubungan terlarang tersebut. Hubungan Perangkat Desa dan Istri Warga Terbongkar.

Anak korban menuturkan, saat kejadian ia tengah berada di rumah bersama adiknya. Kecurigaan muncul ketika mendengar suara dari dalam kamar sang ibu, sementara adik laki-lakinya belum kembali ke rumah. Setelah adiknya pulang, mereka memastikan ada seseorang di balik pintu kamar yang terkunci dari dalam. Upaya membuka pintu tidak berhasil, meski dari dalam kamar terdengar sang ibu mengaku sedang tidur.

Karena situasi semakin mencurigakan, keluarga kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama berselang, SO keluar dari kamar tersebut dan langsung melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Ia sempat hendak diamankan oleh anggota keluarga, namun berhasil lolos.

Dugaan Perselingkuhan Bukan Kali Pertama

Suami dari perempuan tersebut menyatakan dugaan perselingkuhan itu bukan kali pertama terjadi. Namun, baru pada kejadian ini pihak keluarga memiliki bukti kuat sehingga memilih menempuh jalur hukum. “Sebelumnya sudah pernah kami ketahui, tetapi tidak ada bukti. Yang kali ini jelas,” ujar suami si perempuan yang tidak ingin disebut identitasnya ini dalam keterangan yang diterima.

Menurutnya, persoalan tersebut sempat disampaikan kepada kepala desa setempat. Namun karena tidak ada penyelesaian yang tuntas dan justru mendapat respons untuk menempuh jalur hukum, keluarga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang pada 17 Desember 2025.

Tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/ 436 /XII/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Desember 2025, tentang dugaan terjadinya tindak pidana Perzinahan. Hingga kini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga korban. Sementara terlapor belum dipanggil secara resmi.

“Kami sudah dipanggil untuk memberikan keterangan. Harapan kami proses hukum berjalan transparan, karena mengingat posisi dari terlapor ini sebagai perangkat desa yang seharusnya memberi teladan,” kata suami si perempuan yang juga pelapor dalam kasus ini.

Penjelasan Polisi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti. “Sudah naik sidik (penyidikan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada Kamis (5/2/2026).

Faiqa Amalia

Jurnalis yang fokus pada isu pendidikan, karier, dan pengembangan diri. Ia suka membaca buku motivasi, mengikuti seminar online, dan menulis rangkuman belajar. Hobinya adalah minum teh sambil menenangkan pikiran. Motto: “Pengetahuan harus dibagikan, bukan disimpan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *