Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Depok: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat pengadilan kembali mencuat setelah Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, diduga menerima gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar. Selain itu, ia juga disangkakan menerima suap senilai Rp850 juta dalam kasus eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. KPK kini sedang menyelidiki apakah praktik serupa terjadi pada perkara-perkara lainnya.
Dugaan Gratifikasi dalam Kurun Waktu Satu Tahun
Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi dari penukaran valuta asing (valas) PT Daha Mulia Valasindo (DMV). Data transaksi keuangan yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan bahwa aliran dana tersebut terjadi selama kurun waktu satu tahun, mulai dari 2025 hingga awal 2026. Temuan ini berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menjadi dasar bagi KPK untuk menelisik lebih lanjut.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, temuan PPATK langsung di-tracing dengan memadankan profil Bambang Setyawan dan alasan adanya penerimaan tersebut. “Ini menjadi kanal pembuka bagi KPK untuk menelusuri apakah praktik seperti ini sudah terjadi juga untuk beberapa perkara lainnya,” ujar Budi.
Tingginya Nilai Gratifikasi Mengundang Perhatian
Nilai gratifikasi yang mencapai Rp2,5 miliar dalam waktu satu tahun membuat KPK semakin waspada. Angka ini sangat fantastis, mengingat gaji seorang hakim tidak sebesar itu. Meskipun gaji hakim telah naik 280 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, nilai tersebut masih jauh dari angka yang diterima Bambang Setyawan.
Gaji Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, adalah sebesar Rp80,2 juta per bulan. Sementara itu, gaji Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, mencapai Rp87,2 juta per bulan. Meski demikian, jumlah gratifikasi yang diterima Bambang Setyawan jauh lebih besar dari gajinya.
Kasus Suap Rp850 Juta
Selain gratifikasi, Bambang Setyawan juga diduga terlibat dalam kasus suap senilai Rp850 juta. Dalam kasus ini, ia bersama dengan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, merancang skema untuk meminta imbalan kepada PT Karabha Digdaya atas eksekusi lahan yang sudah diputuskan.
Pengadilan Negeri Depok memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya terhadap masyarakat di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Namun, pelaksanaan eksekusi lahan mengalami kendala karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat. Melihat celah ini, Bambang Setyawan dan I Wayan Eka Mariarta merancang skema untuk meminta imbalan.
Skema Suap yang Terbongkar
Dalam skema ini, Yohansyah Maruanaya, jurusita PN Depok, bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok. Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar. Setelah negosiasi, jumlah turun menjadi Rp850 juta.
Setelah kesepakatan tercapai, Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.
Penangkapan dan Penyelidikan Lanjutan
Setelah eksekusi, Berliana Tri Kusuma memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta. Untuk menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo.
Tim KPK melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah. KPK kemudian menetapkan Yohansyah, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma sebagai tersangka.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”









