Penjelasan Mengenai Status Kewarganegaraan Anak dari Seorang Alumnus LPDP
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, memberikan tanggapan terkait pernyataan alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (Tyas), yang mengklaim anaknya telah beralih status menjadi warga negara Inggris. Tanggapan ini dilakukan dengan tegas dan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Masa Lalu dan Peran Widodo sebagai Dirjen AHU
Widodo dilantik sebagai Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada 16 November 2024. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama 10 pimpinan setingkat eselon satu yang merupakan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ia menggantikan Dirjen AHU periode 2018–2024, Cahyo R. Muzhar.
Pertanyaan tentang Status Kewarganegaraan Anak Tyas
Widodo mempertanyakan kebenaran klaim Tyas mengenai status kewarganegaraan anaknya. Menurutnya, Inggris tidak menganut asas ius soli, yaitu sistem kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Beberapa negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Kanada menerapkan asas ini. Sementara itu, Indonesia menggunakan asas ius sanguinis, di mana status kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan.
“Anaknya (Tyas) dikatakan atau tercatat berdasarkan media yang ada, sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom. Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya lahir di sana yaitu di Inggris?” ujar Widodo dalam konferensi pers.
Anak Masih Berstatus WNI
Menurut Widodo, anak Tyas masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) karena orang tuanya lahir di Indonesia. Meskipun anak tersebut kini disebut memiliki status kewarganegaraan Inggris, secara hukum, ia tetap diakui sebagai WNI sampai dewasa nanti. Widodo menegaskan bahwa anak tersebut baru bisa menentukan status kewarganegaraannya sendiri ketika sudah dewasa.
“Secara hukum menurut peraturan perundang-undangan yang ada, anaknya tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dia dewasa nanti menentukan sendiri kalau sekiranya harus milih kewarganegaraan ganda di tempat tinggalnya,” jelas Widodo.
Langgar Hak Perlindungan Anak
Widodo juga menilai bahwa pernyataan Tyas melanggar hak perlindungan anak. Ia menyoroti bahwa anak Tyas masih relatif kecil dan belum dewasa. “Nah ini, tentu melanggar hak perlindungan anak kepada orang tuanya,” ujarnya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedubes Indonesia di Inggris untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan anak Tyas. Namun, hingga saat ini, anak tersebut tetap diakui sebagai WNI meski kini disebut memiliki status kewarganegaraan Inggris.
Harusnya Bangga Jadi WNI
Widodo menegaskan bahwa seharusnya Tyas merasa bangga sebagai warga Indonesia, terlebih setelah mendapatkan bantuan pendidikan S2 ke luar negeri melalui Beasiswa LPDP dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Harusnya ketika dia menjadi salah satu orang yang mendapatkan kesempatan pendidikan pasca sarjana di luar, itu tentu karena jasa baik dari negara untuk membantu dia,” kata Widodo dalam konferensi pers.
Ia menekankan bahwa dalam hukum Indonesia, tidak mudah bagi seseorang untuk melepaskan kewarganegaraannya, begitu pun sebaliknya, tidak mudah bagi seseorang untuk mendapatkan status WNI.
Polemik di Media Sosial
Sebelumnya, Tyas memicu polemik di media sosial setelah mengunggah konten yang menyebut anaknya tidak ingin menjadi WNI. Unggahan tersebut viral dan memicu respons keras dari warganet. Banyak yang menilai narasi tersebut kurang bijak disampaikan oleh seorang awardee LPDP, mengingat beasiswanya dibiayai negara.
Setelah kegaduhan yang timbul, DS kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengakui bahwa pernyataannya tidak tepat dan menyinggung banyak pihak. Namun, permintaan maaf tersebut belum mampu meredakan desakan publik.
Diskusi di media sosial justru bergeser pada tuntutan agar sistem pengawasan alumni LPDP dievaluasi secara menyeluruh, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."









