"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

Piche Kota Ditahan Terkait Kasus Rudapaksa Anak

Penyanyi Piche Kota Ditahan Terkait Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Seorang penyanyi yang berasal dari ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2025, Piche Kota, resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun. Peristiwa ini mengejutkan publik, mengingat statusnya sebagai figur publik dan idola baru.

Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Piche Kota (PK), Rival (R), dan Roy Mali (RM). Mereka diduga melakukan pemerkosaan secara bergantian di sebuah hotel di Atambua pada Januari 2026. Penahanan terhadap ketiganya dilakukan setelah proses penyelidikan intensif dan pengumpulan alat bukti.

Penahanan PK dilakukan pada hari Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Sementara itu, R telah ditahan sebelumnya pada Jumat, 27 Februari 2026, dan RM ditangkap setelah melarikan diri ke Timor Leste pada Senin, 23 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. “Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami,” ujarnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Jumat, 9 Januari 2026, ketika tersangka R mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berkaraoke di tempat hiburan Symponi di pusat Kota Atambua. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban kemudian dipapah oleh R bersama PK, dan seorang saksi berinisial FS alias Mino menuju Hotel Setia, Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, dan masuk ke kamar 321.

Di kamar tersebut, korban diperkosa secara bergantian dalam waktu berbeda oleh tiga tersangka dari 10-11 Januari 2026. Setelah itu, tersangka RM sempat mengambil foto bersama korban yang kemudian beredar luas di media sosial. Fotonya viral, membuat korban merasa terpukul dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor laporan LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Proses Hukum yang Berlangsung

Penyidik selanjutnya memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Pada 2 Februari 2026, PK dan R menjalani pemeriksaan, sementara RM sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkembangan penyidikan, pada 19 Februari 2026, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, RM yang diketahui melarikan diri ke Timor Leste, akhirnya ditangkap pada 23 Februari 2026. Kapolres menegaskan penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.

Tuntutan Keadilan dari Pihak Keluarga Korban

Pihak keluarga korban disebut tengah menuntut keadilan penuh melalui proses hukum yang berlaku. Sementara itu, masa depan karier Piche Kota kini berada di ujung tanduk, terancam sirna di tengah jerat kasus yang terus bergulir.

Proses Penyidikan yang Profesional

Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, pengumpulan alat bukti termasuk bukti elektronik, serta koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum. Kapolres menegaskan bahwa proses hukum berjalan tegas dan transparan dengan jeratan pasal perlindungan anak.

Kasus ini menambah daftar panjang figur publik yang kariernya runtuh akibat persoalan hukum serius. Nama yang sempat dielu-elukan berkat suara dan penampilannya di panggung kini berubah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *