Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Tidak Setuju dengan Restorative Justice
Korban penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith, Rida, datang ke Markas Polres Metro Tangerang Kota bersama istrinya untuk menyerahkan surat pernyataan penolakan terhadap Restorative Justice (RJ). Surat tersebut merupakan bentuk tegas dari korban dan keluarganya dalam menolak upaya berdamai dengan tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Suhendar, kuasa hukum Rida, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi korban dalam menyampaikan surat penolakan RJ secara resmi kepada polisi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak pelaku.
- Penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan, antara lain:
- Pengajuan RJ tidak dapat diterapkan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana berulang atau residivis.
- Aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith dinilai mengganggu ketertiban umum dan menciptakan ketakutan di masyarakat.
- Keinginan korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum yang tuntas.
Selain itu, Suhendar juga menyatakan bahwa upaya RJ yang diajukan oleh Bahar bin Smith bertentangan dengan undang-undang karena ini bukan kali pertama dia melakukan tindak pidana. Penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukannya dianggap sebagai bentuk perampasan kemerdekaan seorang manusia.
- Alasan terakhir adalah keinginan korban sendiri agar proses hukum ini berjalan sampai tuntas dan mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan.
Pantauan menunjukkan bahwa Rida datang bersama istri, Fitri Yulita, yang merupakan pelapor serta didampingi tim kuasa hukum dan sejumlah anggota Banser menjelang berbuka puasa. Kedatangan mereka langsung menuju area Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan disambut oleh sejumlah polisi yang bertugas di meja pos pengaduan.
Setelah memahami maksud dan tujuan kedatangan Rida bersama kuasa hukumnya, seorang anggota polisi mengarahkan mereka naik ke lantai enam menuju ruang pemeriksaan satuan reserse kriminal. Di dalam ruangan yang memiliki meja berukuran besar dan kursi berkeliling, seorang penyidik kepolisian menerima surat pernyataan penolakan RJ tersebut.
Dengan demikian, diharapkan pihak kepolisian dapat segera melanjutkan proses hukum dan mengambil langkah tegas terhadap Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya. Suhendar berharap kasus ini bisa kembali berlanjut setelah surat pernyataan tersebut disampaikan dan pihak kepolisian yang berwenang segera menangkap dan memenjarakan Bahar bin Smith.
- Harapan dan keinginan pihak korban adalah:
- Kasus ini bisa kembali berlanjut setelah surat pernyataan disampaikan.
- Pihak kepolisian dapat segera melakukan langkah-langkah tegas terhadap pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara Rida.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Ia juga berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.
- Alasan pengajuan RJ adalah:
- Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor terkait insiden tersebut.
- Pihak kuasa hukum akan tetap aktif dalam menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu untuk melakukan restoratif justice sesuai dengan permohonan mereka.
Bahar bin Smith juga tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga. Pertimbangan pengajuan penangguhan tersebut adalah karena Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga pun memberikan jaminan.
- Alasan penangguhan adalah:
- Bahar sebagai tulang punggung keluarga.
- Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya.
- Pihak keluarga memberikan jaminan.
- Bahar akan kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











