"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"

TNI Tersandung Kasus Pencurian Minimarket, Pernah Dipenjara Akibat 5 Kali Curanmor

Penangkapan Anggota TNI yang Bobol Delapan Minimarket di Tulungagung

Sebuah kasus pencurian yang mencengangkan terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Pelakunya adalah seorang anggota TNI berinisial AM, yang berhasil membobol delapan minimarket dengan modus khusus. Aksi ini dilakukan oleh AM, yang saat ini tengah dalam perawatan medis karena kondisi kesehatannya yang tidak stabil.

Modus Pencurian yang Canggih

AM dikenal sangat lihai dalam melakukan aksinya. Ia hanya menggunakan satu batang bambu untuk memanjat ke atap bangunan minimarket yang akan disasarnya. Dari atap, ia kemudian membongkar atap dan masuk ke atas plafon. Setelah itu, dia memotong kabel CCTV bagian gudang, lalu turun di bagian gudang. Selanjutnya, AM mencabut kabel DCR CCTV sehingga semua kamera pengawas tidak bisa merekam. Metode ini membuat pihak kepolisian kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku.

Penangkapan dan Proses Hukum

Penangkapan AM dilakukan oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung pada Sabtu (8/3/2026), sekitar pukul 04.00 WIB. Wakapendam V/Brawijaya, Letkol Czi Yudo Aji Susanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui WhatsApp. Menurutnya, AM merupakan anggota Koramil Pakel yang terbukti melakukan pencurian sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek.

Setelah ditangkap, AM dibawa ke RS Bhayangkara Tulungagung untuk menjalani perawatan karena sakit. Selama masa perawatan, AM tetap dalam pengawasan personel Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Perkiraan sementara menyebutkan bahwa total ada enam tempat kejadian perkara (TKP) di Tulungagung dan Trenggalek.

Riwayat Kriminal yang Mengkhawatirkan

AM ternyata pernah terlibat kasus serupa di Kabupaten Trenggalek tahun 2024. Saat itu, ia dihukum delapan bulan penjara. Setelah menjalani hukuman, AM bebas dari penjara pada tahun 2025, dan kembali aktif sebagai anggota TNI. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan AM bukanlah kali pertama.

Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa mereka tidak menoleransi setiap tindakan pelanggaran hukum dan indisipliner yang dilakukan anggotanya. Kodam V/Brawijaya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Denpom dan Pengadilan Milter. Penegakan hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan.

Motif Pencurian: Kecanduan Judi Online

AM dikenal memiliki kecanduan judi online sejak tahun 2019, yang akhirnya membuatnya terlilit utang sebesar Rp20,2 juta. Kecanduan ini menjadi salah satu penyebab utama aksi pencuriannya. Pada 30 Juli 2024, AM diputus bersalah oleh Pengadilan Militer III-13 Madiun karena lima pencurian di Kabupaten Trenggalek. Ia dihukum 8 bulan penjara.

Aksi pencurian pertama dilakukan pada 27 November 2023 malam, di Toko Fajar Utama alamat Dusun Cetok, Desa/Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. AM mengulang aksi pencurian di Toko Fajar Utama untuk kedua kalinya pada 5 Desember 2023 dini hari. Pencurian ketiga dilakukan pada 15 Desember 2023 dini hari di Toko Bangunan depan Hotel Hayam Wuruk, Desa Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Pencurian keempat dilakukan pada 19 Desember 2023, pukul 01.00 WIB, di Toko Sumber, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 3 Desa Sumber, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pencurian kelima dilakukan setelah dari Toko Sumber, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB, di Toko Surya Mandiri, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Di pengadilan, AM dituntut 10 bulan pidana penjara karena dinilai melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Majelis hakim memutus AM bersalah dan dijatuhi pidana penjara delapan bulan pada 30 Juli 2024.

Kasus Pembobolan Minimarket di Tulungagung

Berdasarkan data pembobolan toko ritel modern di Kabupaten Tulungagung, kasus ini mulai terjadi November 2025. Sejumlah Alfamart yang pernah dibobol pencuri antara lain Alfamart Panggungrejo, Kacangan, Jatimulyo, Gedangan, Gedangsewu, Ringinpitu, Kacangan, dan Indomaret Jeli.








Polres Tulungagung belum memberikan penjelasan terkait penangkapan AM. Namun, informasi dari lapangan dan aparat menyebutkan bahwa penangkapan AM terjadi di Alfamart Jalan Soekarno-Hatta Tulungagung, tidak jauh dari GOR Lembupeteng.

Polisi sudah mengantisipasi pembobolan Alfamart, setelah terjadi rangkaian kejadian. Saat itu, personel Polres Tulungagung menemukan sebuah sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir tidak jauh dari GOR Lembupeteng, pada Sabtu (7/3/2026), sekitar pukul 03.30 WIB. Polisi curiga karena pemilik sepeda motor ini tidak ditemukan, sementara sepeda motor seperti sengaja disembunyikan di lokasi sepi.

Informasi dari seorang warga menyebutkan bahwa pemilik sepeda motor jalan ke arah sawah di utara jalan dengan penerangan senter. Bagian belakang Alfamart Jalan Soekarno-Hatta memang langsung menghadap kawasan persawahan.

Polisi pun segera bergerak mengepung Alfamart dari berbagai arah. Benar saja, ada seseorang yang masuk ke Alfamart dengan cara memanjat sebatang bambu dan menjebol atap, kemudian turun. Saat ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, AM telah mengambil uang tunai Rp12,5 juta dan rokok.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *