"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Jamintel Kejagung bersama Abpednas awasi dana desa Lampung

Kolaborasi Kejaksaan dan Abpednas dalam Pengawasan Dana Desa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Prof Reda Manthovani, melakukan kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) untuk menjaga pengelolaan dana desa di Kabupaten Lampung Selatan. Kedatangan Prof Reda bersama Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Aditya Yusma, disambut oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Bupati Lamsel langsung menyambut kedatangan keduanya dengan mengalungkan selendang tapis bercorak biru. Prof Reda dan Aditya juga mendapatkan sambutan hangat dari para anggota Apednas di wilayah setempat. Acara ini dilanjutkan dengan pelepasan burung merpati sebagai simbol dukungan terhadap upaya pengawasan dana desa yang dilakukan oleh Jamintel dan Pemkab Lampung Selatan.

Program Jaga Desa: Upaya Meningkatkan Akuntabilitas Dana Desa

Prof Reda Manthovani menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemantauan ke Lampung Selatan dalam rangka memperkuat program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuan utama dari program ini adalah memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel.

Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan RI yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Pendekatan yang digunakan lebih menekankan pada pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta pendampingan bagi aparatur desa. “Kami datang ke Lampung untuk mengoptimalkan implementasi program tersebut, terutama melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” ujar Reda.

Pihaknya sudah beberapa kali datang ke Lampung untuk memastikan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Siskeudes dapat diterapkan dalam metode pengawasan. “Saat ini kami juga mengumpulkan BPD untuk diberdayakan dalam mengecek laporan pertanggungjawaban keuangan secara benar,” tambahnya.

Peran BPD dalam Memastikan Akuntabilitas

Menurut Reda, keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi di lapangan. “Kita perlu melakukan kroscek apakah angka yang ada di sistem benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan. Karena yang mengetahui kondisi detail di desa adalah teman-teman BPD,” jelasnya.

Reda menegaskan, program Jaga Desa mengedepankan upaya pencegahan melalui deteksi dini. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparat desa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Hal tersebut guna mendeteksi dini dan diupayakan diperbaiki terlebih dahulu.

Contoh Potensi Penyimpangan

Reda memberikan contoh potensi penyimpangan yang kerap terjadi di desa, seperti pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan laporan anggaran. Misalnya, pembangunan jalan dilaporkan 100 meter, tetapi kenyataannya hanya 50 meter. Hal-hal seperti ini yang bisa diketahui langsung oleh lembaga tersebut.

Pihaknya akan mengevaluasi program secara berkala. “Sudah ada mekanisme di mana Abpednas bertemu tiga bulan sekali dengan Kejaksaan Negeri untuk melakukan evaluasi,” kata Reda.

Komitmen Abpednas dalam Mendukung Pembangunan Desa

Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa. “Kami berharap peran Abpednas semakin diperhatikan, termasuk dari sisi kesejahteraan anggotanya,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen mendukung program Presiden untuk membangun dari bawah. “Kami juga berharap ada perhatian terhadap kesejahteraan anggota Abpednas, di banyak tempat dan kesejahteraan Abpednas masih di bawah perangkat dusun,” paparnya.

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan Abpednas akan berdampak langsung terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa. “Dengan Abpednas yang lebih sejahtera dan berdaya, desa akan lebih tertata dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa bisa berjalan lebih optimal,” kata Reda.

Dukungan Penuh dari Pemerintah Daerah

Sementara itu, Ketua Abpednas Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Jaga Desa di wilayahnya. “Pemerintah daerah juga melibatkan struktur pemerintahan hingga tingkat kecamatan agar pengawasan berjalan maksimal,” kata Egi.

Pihaknya juga melibatkan unsur struktural pemerintahan seperti camat. Menurut Bupati Lampung Selatan tersebut, program Jaksa Garda Desa ini menjadi panduan kami dalam menjalankan program kerja Abpednas di Lampung Selatan.

Egi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program khusus untuk menekan praktik korupsi di daerah tersebut. “Pada 2026 ini kami meluncurkan program ‘Lamsel Detik’ atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan,” katanya.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *