Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Rutan Pondok Bambu
Aktris ternama Nikita Mirzani kembali menjalani hari raya Lebaran dalam tahanan. Ia harus melewati momen spesial ini di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Meski berada di penjara, keluarga dan kerabatnya tetap memberikan dukungan melalui kunjungan dan makanan khas Lebaran.
Keluarga Nikita Mirzani, termasuk adiknya Lintang Fajar, datang untuk menjenguk sang kakak. Mereka membawakan ketupat sebagai bentuk kepedulian. Menurut Lintang, tidak ada permintaan khusus dari Nikita terkait makanan yang dibawa. “Request enggak. Dibawain makanan kok. Makanan Lebaran, ketupat,” ujar Lintang.
Selain itu, Lintang juga mengabarkan kondisi Nikita Mirzani saat ini. Sebelumnya, ia sempat dikabarkan sakit akibat telat makan. Namun, menurut informasi dari Lintang, kondisi Nikita sudah membaik. “Alhamdulillah sudah sehat sekarang. Kematin sakit lambung. Telat makan,” tambahnya.
Putusan Kasasi yang Tidak Mengubah Hukuman
Upaya hukum yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan kasasi tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Nikita dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.
Vonis enam tahun penjara ini disertai denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dengan ditolaknya kasasi, Nikita harus menjalani hukuman tersebut tanpa ada perubahan. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terdakwa.
Putusan ini menjadi babak akhir dari rangkaian proses hukum yang bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap dokter sekaligus pemilik produk skincare, Reza Gladys. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan ancaman agar korban menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut.
Uang yang diterima dari korban kemudian digunakan oleh Nikita untuk melunasi sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Penggunaan dana hasil tindak pidana tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan unsur TPPU dalam perkara ini terpenuhi.
Perjalanan Proses Hukum Nikita Mirzani
Proses hukum Nikita Mirzani dimulai dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2025. Saat itu, ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara pemerasan. Namun, Nikita tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding pada 3 November 2025.
Perkara tersebut kemudian diperiksa oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan bandingnya, majelis hakim justru memperberat hukuman Nikita menjadi enam tahun penjara. Hal ini dilakukan karena adanya unsur TPPU dalam kasus ini.
Tidak puas dengan putusan banding, Nikita kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh majelis hakim agung.
Kondisi Terkini Nikita Mirzani
Meskipun sedang menjalani hukuman, Nikita Mirzani tetap mendapatkan dukungan dari keluarga dan kerabat. Kunjungan dan hadiah makanan khas Lebaran menjadi bukti bahwa ia tidak sendirian dalam menjalani masa tahanan. Adiknya, Lintang Fajar, juga menginformasikan bahwa kondisi Nikita kini telah membaik setelah sempat mengalami sakit lambung akibat telat makan.











