Respons Hendrik Irawan terhadap Kritikan Lita Gading
Mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan, memberikan respons terkait pernyataan psikolog Lita Gading. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, ia tampil berjoget sambil menerima insentif sebesar Rp6 juta. Lita Gading menilai tindakan tersebut tidak pantas dan mengkritik sikap Hendrik.
Hendrik Irawan mengaku siap untuk audit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) miliknya. Ia menyebut bahwa SPPG menerima uang insentif sebesar Rp6 juta. Menurutnya, uang tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada pihak-pihak yang ikut berkontribusi dalam percepatan pelaksanaan program MBG.
“Semua SPPG ya audit ya karena semua SPPG menerima Kaka heheh itu uang instip pegen akun gedung yang kami bikin dengan modal sendiri dan yang saya bikin 3,5 m Kaka dan blom balik modal saya siap di audit dan mempertanggung jawabkan apa yang selama ini,” tulis Hendrik dalam unggahannya di TikTok, Selasa (24/3/2026).
Mengenai kritikan Lita Gading, Hendrik mengaku sebagai penggemar psikolog kondang tersebut. Ia menilai Lita Gading merupakan sosok wanita yang tangguh dan kuat. “Alhamdulillah saya termasuk penikmat teteh Lita Gading beliau sosok wanita tangguh kuat dan membela hak rakyat insya Allah amanah kalau teteh Lita Gading,” imbuh Hendrik.
Selain itu, Hendrik juga mengucapkan terima kasih kepada warganet yang menyoroti dirinya serta SPPG miliknya. “Terimakasih netizen sudah memperhatikan saya, pokoknya untuk netizen saya doakan di beri umur panjang di beri rezeki banyak bahagia dan selamat dunia akhirat amin,” katanya.
Lita Gading Geram
Diberitakan, Lita Gading berkomentar mengenai polemik video viral yang menayangkan mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan, tengah berjoget terkait insentif sebesar Rp6 juta. Ia menyoroti tindakan pelaporan ke polisi di tengah ramainya kritik dari netizen.
“Ini kocak, orang yang selengean (serampangan) terus lapor polisi,” ujar Lita dalam komentarnya dikutip dari Instagramnya pada Minggu (22/3/2026). Menurutnya, polemik yang terjadi bukan terletak pada program MBG, tetapi pada perilaku individu yang dinilai memicu persepsi negatif di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa publik tidak membenci program tersebut, namun bereaksi terhadap sikap yang dianggap kurang pantas. “Orang-orang kayak begini nih, yang harusnya kita berantas nih. MBG carut marut gara-gara kalian. Paham kalian. Aneh tahu enggak sih,” katanya.
Lita juga menanggapi respons Hendrik yang menyalahkan netizen atas ramainya kritik di media sosial. Ia menilai, postingan konten ke ruang publik seharusnya siap menerima berbagai respons. “Kamu yang joget-joget, netizen yang disalahkan. Ngapain kamu upload kalau kamu enggak mau dihujat oleh netizen,” katanya.
Dibawa ke MK?
Lita bahkan menyinggung kemungkinan membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pernyataan itu disampaikan dalam nada retoris. “Apa perlu saya mengajukan hal seperti ini ke Mahkamah Konstitusi lagi, gimana menurut kalian? Menari di atas penderitaan Rakyat Indonesia,” ujarnya.
Klarifikasi Hendrik Irawan
Mitra MBG Batujajar, Hendrik Irawan, buka suara soal video viral yang menayangkan dirinya menerima insentif Rp6 juta sambil berjoget. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial telah dipelintir sampai merugikan dirinya secara pribadi.
Hendrik telah melaporkan dua akun ke Polres Cimahi lantaran dinilai menyebarkan konten tanpa izin serta melontarkan hinaan secara masif tanpa adanya bukti dan dasar. “Saya sebagai warga biasa, hanya ingin mencari keadilan, hanya ingin mencari bahwa saya dirugikan gitu ya. Dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan. Akun yang meng-up tanpa seizin saya, sudah masuk ranahnya hukum. Yang kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasar dan bukti,” kata Hendrik dikutip dari akun milinya di TikTok.
Ia mengapresiasi respons yang diberikan Polres Cimahi dalam menerima laporannya. Namun, berdasarkan aturan dari pihak kepolisian, Hendrik berencana melanjutkan laporan tersebut ke Polda Jawa Barat. Rencananya, laporan resmi akan dilayangkan pada 26 Maret 2026.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait penyebaran video tanpa izin serta pencemaran nama baik di media sosial. Terkait insentif Rp6 juta yang menjadi sorotan, Hendrik menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) program MBG. Ia menyebut bahwa mitra memang berhak menerima insentif tersebut.
“Dalam juknis sudah dijelaskan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari. Nah, si orang itu membuat narasi yang tidak baik bahwa saya joget-joget menerima uang 6 juta,” katanya.
Hendrik juga menyayangkan adanya narasi yang menurutnya tidak benar, termasuk tudingan bahwa dirinya bersikap tidak pantas saat menerima insentif tersebut. Ia menilai konten yang beredar justru memicu opini negatif dan berpotensi merusak citra program MBG. Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan baik dan perlu dijaga keberlangsungannya. Karena itu, ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
“Sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan, hanya ingin di mata masyarakat program ini berhasil dengan menjaga nama baiknya presiden, menjaga nama baiknya BGN. Tapi, anda membuat opini yang tidak baik, anda membuat provokasi agar orang-orang membenci program ini,” katanya.
Penjelasan Insentif Rp 6 Juta
Sementara itu Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pernah memberikan penjelasan soal insentif Rp 6 juta per hari kepada yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan mengatakan, insentif tersebut tetap jauh lebih efisien dibandingkan jika MBG harus membuat semua fasilitas SPPG dari awal atau dari nol.
“Biaya yang diberikan jauh lebih efisien bila BGN membangun sendiri semua fasilitas dan infrastrukturnya,” kata Dadan, dikutip Kompas.com, Rabu (18/2/2026). Perihal pemberian insentif Rp 6 juta per hari untuk SPPG sedang menjadi sorotan di media sosial.
Kepala BGN melanjutkan, pemberian insentif harian itu juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang ikut kontribusi dalam percepatan pelaksanaan MBG. “Insentif dasar diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada semua pihak yang telah berkontribusi terhadap percepatan pembangunan SPPG yang telah dilakukan,” ungkap dia.
Dadan menyatakan, aspek kecepatan waktu serta ketersediaan fasilitas SPPG adalah hal krusial dalam percepatan program MBG. Dengan pertimbangan aspek kecepatan itu, pemerintah memberikan insentif. Ia menekankan, banyak hal di dunia ini bisa diulangi dan dilakukan apabila ada kesempatan, kecuali waktu. “Waktu adalah salah satu hal di dunia ini yang berjalan searah. Jika terlewat maka tidak bisa diputar ulang. Atas dasar pertimbangan mendapat keuntungan dari percepatan, negara memberikan apresiasi agar investasi yang dilakukan segera dapat kembali,” tegas dia.
Sebagai informasi, aturan pemberian insentif Rp 6 juta per hari untuk SPPG diatur dalam Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun 2026 sedang viral di media sosial. Dalam beleid itu juga mengatur soal pemberian insentif harian bagi SPPG dilakukan setiap hari termasuk saat hari libur. Insentif diberikan selama 313 hari dalam setahun dengan perhitungan 365 hari dalam setahun dikurangi 52 hari minggu dalam setahun. Insentif senilai Rp 6 juta per hari itu juga tidak dihitung berdasarkan jumlah porsi MBG yang dilayani serta dianggap sebagai dana bantuan yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.











