Kisah Pilu di Balik Kecelakaan yang Membuat Akad Nikah Dipercepat
Ada kisah yang sangat menyentuh di balik kejadian kecelakaan yang terjadi di Pacitan, Jawa Timur. Seorang pemuda bernama Diva Tri Herianto tewas dalam kecelakaan tunggal setelah menghindari pengejaran polisi. Kejadian ini berdampak pada prosesi akad nikah kakaknya, Dava Dwi Herianto, yang harus dipercepat karena adiknya meninggal dunia.
Prosesi ijab kabul berlangsung di dekat jenazah Diva, dengan suasana haru yang mengiringi keluarga dan tamu undangan. Tradisi Pacitan memperbolehkan akad nikah dilakukan sebelum pemakaman ketika keluarga sedang mengalami musibah besar. Hal ini menjadi dasar bagi keluarga untuk mempercepat acara pernikahan tersebut.
Prosesi Ijab Kabul yang Penuh Duka
Dava Dwi Herianto dan kekasihnya, Putri Yunita Sari, melangsungkan akad nikah di rumah mempelai perempuan di Desa Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Namun, sebelum prosesi selesai, keluarga menerima kabar bahwa adik Dava, Diva Tri Herianto, meninggal dunia akibat kecelakaan.
Keluarga meminta agar prosesi ijab kabul dipercepat agar bisa dilaksanakan sebelum jenazah Diva diberangkatkan ke Brebes, Jawa Tengah, untuk dimakamkan. Menurut Azharuddin Efendi Uswa dari KUA Pacitan, permintaan ini didasarkan atas tradisi dan keinginan keluarga.
“Memang dipercepat karena memang permintaan keluarga. Dipercepat satu hari,” ujar Azharuddin sambil menangis.
Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan permohonan calon pengantin, prosesi ijab kabul dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) di rumah mempelai perempuan. Namun, karena ada musibah, keluarga meminta agar acara digelar di kamar jenazah RSUD dr Darsono Pacitan, di samping jenazah Diva.
Tradisi Pacitan yang Unik
Menurut Azharuddin, ada tradisi khusus di Pacitan jika keluarga mengalami musibah besar seperti kematian. Istilahnya disebut kerubuhan gunung, yaitu prosesi ijab kabul yang dilakukan sebelum pemakaman. Biasanya, keluarga memilih untuk menggelar ijab kabul terlebih dahulu atau menunda hingga tahun depan.
“Budayanya seperti itu,” katanya.
Kedua keluarga sepakat untuk mengajukan ijab kabul meskipun dalam kondisi duka. Secara administrasi, semua syarat sudah terpenuhi, termasuk buku nikah yang sudah dicetak. Meski awalnya rencana acara akan digelar di rumah mempelai perempuan, akhirnya dipindahkan ke kamar jenazah.
Suasana di kamar jenazah penuh dengan tangisan. Calon pengantin dan keluarga tidak bisa langsung dikondisikan, sehingga prosesi ijab kabul baru bisa dilaksanakan setelah satu jam.
Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan yang menewaskan Diva Tri Herianto bermula dari upaya menghindari kejaran polisi. Saat itu, Diva menggunakan kendaraan yang diduga memiliki pelat nomor luar daerah. Anggota Satlantas mencurigai hal tersebut dan memberikan teguran. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
Akibatnya, anggota Satlantas melakukan pengejaran. Dalam proses pengejaran, korban kehilangan kendali dan menabrak tiang serta tangga di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Rabu (25/3/2026). Kecelakaan tunggal ini menyebabkan Diva meninggal dunia.
Pemeriksaan Internal Polisi
Saat ini, Korps Bhayangkara masih mendalami kasus kecelakaan ini. Salah satu anggota berinisial Aipda RD telah diamankan untuk pemeriksaan internal. Pemeriksaan juga dilakukan di Polda Jawa Timur.
AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kapolres Pacitan, menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan.
“Kami akan evaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











