Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani di Kebun Pepaya
Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25) di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Senin (30/3/2026), dengan menghadirkan tersangka yang memperagakan 14 adegan. Gita ditemukan tewas di kebun pepaya yang berada di Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, pada Rabu dini hari (4/2/2026). Peristiwa ini memicu berbagai dugaan kejanggalan dan polemik yang ramai menjadi sorotan masyarakat.
Untuk memperjelas kasus, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi. “Hari ini kita menggelar rekonstruksi untuk membuka kasus ini, dengan menhadirkan saksi, tersangka dan pengacara kedua belah pihak,” ujar Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda. Yuriko menegaskan bahwa 14 adegan rekonstruksi dilaksanakan secara terbuka tanpa menutup informasi. “Kita melaksanakan 14 adegan tadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Masyarakat diperbolehkan bertanya setelah rekonstruksi, meski bukti-bukti tidak dibuka secara vulgar. Selama proses, tidak ada pihak yang membantah adegan yang diperagakan. Setelah rekonstruksi, berkas P19 akan dilengkapi dan dikirim ke kejaksaan. Sebanyak 89 personel dikerahkan untuk pelaksanaan rekonstruksi ini.
Adegan Per Adegan
Kedatangan Gita di Kebun Pepaya
Gita tiba di pondok kebun pepaya milik tersangka MK. Suasana tampak seperti aktivitas biasa, dengan salah satu saksi menyemprot keong di area kebun. MK berada di pondok, sementara Gita bergerak menjauh dari bangunan.
Kedatangan Sepeda Motor
Sebuah sepeda motor datang yang ternyata membawa teman saksi. Saksi tidak menaruh curiga dan sempat mengajak temannya ikut menyemprot, namun ditolak.
Gita Menuju Bagian Belakang Pondok
Sementara aktivitas menyemprot selesai, Gita berjalan ke bagian belakang pondok. Saksi mulai mencari keberadaannya namun tidak menemukannya di sekitar pondok.
Penemuan Gita Terjerat Perangkap Babi
Pencarian berlanjut hingga ke ujung kebun, di mana Gita ditemukan dalam posisi telungkup, tangan kanan dan kaki kanan tersangkut jerat perangkap babi.
Upaya Penyelamatan Gita
Saksi berusaha menyelamatkan Gita menggunakan batang pepaya, namun tidak berhasil. Akhirnya, seorang saksi menggunakan parang untuk memotong kabel jerat dan membebaskan tubuh Gita.
Pemindahan Tubuh Korban dan Panggilan MK
Tubuh Gita dipindahkan ke atas tebing sekitar 3 meter dari lokasi awal. Saksi memanggil MK, yang kemudian keluar dari pondok dan menyusul ke lokasi.
Pengecekan Korban oleh MK
MK memeriksa kondisi Gita dengan menggoyang-goyangkan tubuhnya, namun korban tidak merespons. Gita diyakini telah meninggal dunia, kemudian dibawa ke pondok.
Pembersihan dan Pelaporan
Saat hujan, tubuh korban dibersihkan. MK menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian. Kepala desa Embong Ijuk datang ke lokasi, diikuti kepolisian yang membawa korban ke rumah sakit bersama para saksi.
Rekonstruksi berhenti pada adegan tersebut. Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap alasan Gita Fitri mendatangi kebun milik tersangka MK.
Kematian Gita Fitri Misterius
Seperti diketahui, kasus kematian Gita Fitri menuai polemik dan dianggap memiliki banyak kejanggalan. Sejumlah dugaan kejanggalan dan polemik terkait kematian Gita Fitri mencuat dan ramai menjadi sorotan masyarakat.
Kuasa hukum keluarga bahkan telah melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu pada Jumat (6/3/2026), karena diduga adanya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus tersebut. Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya menyatakan korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dan telah menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun tempat korban ditemukan.
Namun, keluarga korban menilai masih banyak kejanggalan yang belum terjawab, mulai dari hilangnya handphone korban, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi dilakukan. Selain itu, keluarga juga mempertanyakan adanya informasi terkait penggantian meteran listrik di lokasi kejadian, tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus, serta belum diterimanya hasil visum awal oleh pihak keluarga.
Alasan Polisi
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik setelah dilakukan pembongkaran makam untuk autopsi lanjutan, yang juga diiringi desakan ratusan warga agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tuntas. Dari pembongkaran tersebut, jenazah korban dibedah dan diambil sampel berupa organ jantung dan cairan sisa makanan yang berada di lambung.
“Yang dilakukan itu ekshumasi yaitu menggali kuburan, jenazahnya diangkat kemudian dilakukan pembedahan jenazah. Pada sampel yang kita ambil ada jantung sama cairan sisa makanan yang telah membubur di lambung,” ungkap Dokter Marlis Tarmizi. Pengambilan sampel tersebut berlangsung lancar dan hasil sampel akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak ada kesulitan, hasilnya akan dikirim dan menunggu dari pemeriksa patologi anatomi di laboratorium nanti, dan waktunya tidak bisa kita prediksi,” pungkas Marlis.
Setelah dilakukan proses autopsi di laboratorium, salah satu kuasa hukum Rustam Efendi menyebut hasil autopsi sampel tersebut sudah keluar. “Hasil autopsi sudah keluar seminggu lalu, tapi memang di umumkan dengan pihak kepolisian,” kata Rustam pada Kamis (26/3/2026). Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa masih menunggu pihak dokter forensik yang membaca hasil autopsi agar sah dan valid. “Belum karena dokter forensik yg bisa baca, supaya valid dan sah,” pungkas Bintang.
Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kematian Gita Fitri Ramadhani. Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama awak media pada Senin (2/3/2026). “Dari kasus korban tersengat listrik yang mengakibatkan meninggal dunia, tim sudah menetapkan satu orang tersangka, yaitu pemilik kebun,” ucap Bintang.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik yang dipasang di kebun tersebut. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam milik tersangka, pakaian yang dikenakan korban, KWh listrik, kabel listrik, serta kawat yang digunakan untuk mengaliri arus listrik sebagai jerat babi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua papan peringatan adanya aliran listrik di lokasi kebun.
Dijerat Pasal Kelalaian hingga Menyebabkan Kematian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Bintang. Penetapan tersangka inilah yang dinilai aneh oleh pihak keluarga korban, karena dilakukan sebelum proses autopsi serta dinilai belum didukung alat bukti yang lengkap, hingga kemudian kasusnya begulir ke Komisi III DPR RI.











