Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukoharjo Masih Berlangsung
Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang seniman asal Kabupaten Sukoharjo terhadap perempuan warga Boyolali masih dalam tahap penyelidikan. Proses hukum ini menunjukkan langkah-langkah yang dilakukan oleh pihak berwajib serta lembaga perlindungan korban.
Tahapan Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi
Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, dengan sejumlah proses yang belum sepenuhnya rampung. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah pemeriksaan saksi-saksi. Menurut penasihat hukum dari Spek-HAM, Achmad Bachrudin, perkembangan terbaru masih berada pada tahap pengaduan. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi belum dilakukan.
“Update saat ini masih tahap pengaduan, pemeriksaan saksi-saksi belum dilakukan,” ujarnya.
Kendala dalam Proses Visum
Salah satu kendala utama yang menghambat proses penanganan adalah pelaksanaan visum terhadap korban. Proses tersebut tertunda karena bertepatan dengan libur Lebaran serta kesulitan dalam menentukan fasilitas layanan kesehatan yang sesuai. Korban sebelumnya telah menerima surat rujukan visum dari penyidik sebelum bulan Ramadan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan mulus.
Rujukan awal dilakukan di RSUD Ir Soekarno Sukoharjo, tetapi korban diminta menjalani rawat inap selama tiga hari, yang kemudian ditolak. Selanjutnya, proses visum berpindah ke sejumlah rumah sakit lain. Selama proses tersebut, korban didampingi Spek-HAM bersama UPTD Boyolali untuk mencari fasilitas kesehatan yang dapat menangani visum sekaligus dukungan pembiayaan.
“Dari UPTD Boyolali juga mencarikan jaringan ke provinsi terkait biaya. Kami juga mendorong dan mencarikan jaringan, termasuk ke RSJD Surakarta dan lainnya,” jelas Achmad.
Jenis-Jenis Visum yang Diperlukan
Achmad menjelaskan bahwa terdapat dua jenis visum yang diperlukan dalam kasus ini, yakni visum fisik (et repertum) untuk mengidentifikasi adanya luka akibat kekerasan, serta visum psikiatrikum guna menilai dampak trauma psikologis korban. Setelah melalui berbagai kendala, proses visum akhirnya rampung menjelang akhir Ramadan.
Usai libur Lebaran, penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mengambil hasil visum tersebut. Tahapan berikutnya, penyidik akan mulai melakukan pemanggilan saksi-saksi. Namun, proses ini masih menunggu kesiapan administratif serta kondisi psikologis para saksi.
“Pemanggilan saksi masih menunggu dari pihak Polres. Selain itu, saksi juga perlu dikuatkan secara mental, karena mereka mengenal terduga pelaku,” imbuhnya.
Laporan Pengaduan dan Proses Penyelidikan
Sebelumnya, Polres Sukoharjo menyatakan laporan kasus ini telah diterima dengan nomor pengaduan 190/II/2026/SPKT tertanggal 18 Februari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti.
“Ya benar, kami telah menerima laporan pengaduan dan kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kita kumpulkan bukti-bukti dulu,” katanya.
Profil Terlapor dan Kronologi Kejadian
Kasus ini melibatkan terlapor berinisial PSHA (34), seorang sastrawan sekaligus seniman bergelar doktor, warga Mojolaban, Sukoharjo. Ia dilaporkan atas dugaan melakukan serangkaian tindakan pelecehan hingga kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Korban yang disebut sebagai X mengaku mengalami berbagai tindakan bermuatan pelecehan seksual, termasuk dugaan hubungan seksual tanpa persetujuan pada 5 November 2025. Saat itu, korban mengaku berada dalam kondisi mental yang rapuh usai menjalani perawatan psikiater.
“Saat itu saya dalam kondisi rapuh, baru selesai menjalani perawatan. Saya tidak memiliki konsen yang jelas, dan terlapor memanfaatkan kondisi tersebut dengan manipulasi psikologis,” ungkap korban.
Korban juga menyebut adanya ketimpangan relasi kuasa, di mana terlapor berperan sebagai guru sekaligus investor, sementara korban berada pada posisi lebih lemah sebagai murid dan eksekutor dalam sebuah proyek. Selain itu, korban mengungkap adanya dugaan permintaan foto bagian tubuh sensitif pada April 2025 serta pengiriman foto tidak pantas oleh terlapor pada November 2025 tanpa persetujuan.
Akibat rangkaian peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikis yang cukup berat dan hingga kini masih menjalani pemulihan. Kasus ini juga mendapat perhatian nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras dugaan tersebut dan menegaskan penanganan perkara harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menjamin perlindungan serta pemulihan korban secara menyeluruh.











