Bantahan Keras Terhadap Tuduhan Penculikan dan Penyekapan
Pihak terduga penculikan dan penyekapan, DB dan HN, warga Jalan Pulau Rote, Panggung, Kota Tegal, memberikan bantahan keras terhadap tuduhan yang dituduhkan kepada mereka. Bantahan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Richard Simbolon, S.H., yang didampingi oleh HN, DB, dan ED pada Sabtu 4 April 2026 malam di salah satu rumah makan di Kota Tegal.
Simbolon menyatakan bahwa pernyataan seorang pengacara yang dimuat di media belum lama ini, yang menuduh kliennya melakukan penculikan dan penyekapan terhadap Mus (51), warga Jalan Blanak, Kota Tegal, sangat tidak mendasar dan cenderung fitnah. Ia menegaskan bahwa kepergian Mus bersama DB menggunakan mobil yang dikemudikan oleh ED pada 25 Maret lalu bukanlah tindakan penculikan.
“Mus pergi atas kehendak sendiri untuk menagih utang kepada seseorang di Brebes. Niatnya, uang hasil tagihan itu akan diserahkan kepada DB sebagai pelunasan hutangnya kepada ibunya, HN,” jelas Simbolon.
Namun, lanjut Simbolon, ternyata orang yang dimaksud oleh Mus tidak memiliki hutang sama sekali. Akibatnya, Mus kembali ke rumah HN dengan tangan hampa. “Masih dalam tanggal yang sama, siang itu Mus berada di rumah HN baik-baik saja, tidak disekap atau dianiaya seperti tudingan pihak lain. Bahkan Mus setelah makan, ikut rebahan di lantai dan tertidur. Dimana unsur penculikan dan penyekapannya? Apalagi penganiayaan. Tudingan ini jelas-jelas sangat merugikan HN dan DB,” tambahnya.
Awal Permasalahan Hutang
Menurut Simbolon, permasalahan ini berawal dari tahun 2018. Saat itu, karena sedang kepepet dana, HN meminta tolong kepada Mus untuk menggadaikan sertifikat rumahnya dengan nominal Rp 1,5 juta. Namun, Mus meminjamkan sertifikat itu ke seseorang dengan nominal Rp 10 juta. Masalahnya, Mus tidak menyampaikan hal tersebut kepada HN, setiap ditanya selalu berkelit.
“Puncaknya, kami hendak melaporkan Mus atas dugaan penggelapan sertifikat rumah ke Polisi. Namun niatan itu kami batalkan, karena Mus menyanggupi mengembalikan uang hasil meminjamkan sertifikat itu sebesar Rp 10 juta. Bahkan sertifikat itu kami tebus sendiri tanpa menunggu uang dari Mus. Jadilah sejak itu Mus memiliki tanggungjawab akan menyerahkan uang yang 10 juta, ini terjadi setelah keberadaan Mus diketahui di tahun 2023,” jelas HN yang didampingi kuasa hukumnya.
Penghilangan Mus dan Permintaan Tagihan
HN menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak tahun 2023, setelah membuat perjanjian kesanggupan mengembalikan uang, Mus menghilang tanpa ada komunikasi lagi. “Mus itu sebenarnya sahabat keluarga kami. Nah baru di tahun 2025, kami mendapati Mus yang tinggal bersama suami dan anaknya di Desa Kaladawa, Kecamatan Talang. Lalu dari Mus kami menerima pengembalian uang sebesar Rp 8 juta yang katanya diperoleh Mus dari hasil pinjam dan diakui masih kurang Rp 2 juta yang janjinya akan dibayarkan pada 25 Maret 2026 lalu,” terang HN.
HN mengakui telah meminta kepada anaknya, DB, untuk menagihkan sisa uang Rp 2 juta di tangan Mus. DB datangi rumah Mus bersama calon suaminya, ED, dan meminta kepada Mus agar segera diselesaikan sisa hutangnya. “Jadi, sepulang dari Brebes, Mus bilang ke DB agar meminta uang kepada suaminya yaitu Surip. Dan oleh Surip uang akan dipersiapkan sore harinya. Dan benar, selepas waktu Maghrib, suami Mus menelepon bahwa uangnya sudah siap, namun dirinya tak punya kendaraan, lalu kami inisiatif untuk mengantarkan Gojek menjemput anak Mus, yaitu WN yang membawa uang diserahkan kepada Mus. Setelah Mus menyerahkan uang sebesar Rp 750.000, laku pulang ke rumah bersama anaknya,” ujarnya.
Penjelasan Kuasa Hukum Mus
Sebelumnya, divisi hukum Lindu Aji, Brian, yang bertindak selaku kuasa hukum dari Mus, menuduh bahwa HN, DB, dan ED telah melakukan penculikan, penyekapan bahkan penganiayaan terhadap Mus.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











