Aksi Sweeping Warga terhadap Pengendara Motor dengan Knalpot Brong di Sleman
Sejumlah warga di Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman, melakukan aksi sweeping terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara Yogyakarta. Aksi ini dilakukan karena kebisingan yang terus-menerus mengganggu ketenangan warga setempat.
Penyebab Aksi Sweeping
Aksi spontan ini dipicu oleh rasa tidak nyaman dan meresahkan akibat suara knalpot yang tidak standar. Warga merasa bahwa istirahat mereka terusik oleh kebisingan yang berasal dari kendaraan-kendaraan tersebut. Kejadian ini berawal pada Sabtu (11/4/2026) pukul 01.00 WIB, saat beberapa warga yang sedang nongkrong di depan ruko Dusun Gorongan melihat sejumlah sepeda motor jenis matic dengan knalpot brong melaju di Jalan Padjajaran.
Knalpot brong adalah modifikasi pada sistem knalpot yang menghasilkan suara sangat keras dan tidak standar. Biasanya digunakan untuk gaya atau kontes, tetapi sering kali melanggar aturan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum. Penggunaannya dapat memicu konflik dan dampak kesehatan seperti stres.
Pelaku dan Proses Penindakan
Dalam aksi sweeping tersebut, warga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Sepeda motor dan pengendaranya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijatuhi sanksi tilang.
Mayoritas pelanggar merupakan mahasiswa dari berbagai daerah, seperti Sewon Bantul, Lebak Banten, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Bekasi, Banyumas hingga Brebes. Ada juga seorang pelajar usia 15 tahun asal Kulon Progo yang kendaraannya ikut diamankan.
Berdasarkan keterangan polisi, para pengendara ini diamankan secara bertahap mulai pukul 01.45 WIB hingga 03.00 WIB. Barang bukti berupa unit sepeda motor seperti Honda Vario, Yamaha MX King, dan satu unit Yamaha lainnya kini telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Peringatan dari Kepolisian
Meski memahami keresahan warga, Polresta Sleman mengimbau agar warga tidak melakukan aksi sweeping secara mandiri atau main hakim sendiri. Mereka juga mengimbau agar tidak melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik sepeda motor untuk melengkapi kelengkapan kendaraannya sesuai dengan ketentuan.
Polisi menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong sangat dilarang di jalan raya karena melanggar aturan lalu lintas dan menimbulkan polusi suara. Oleh karena itu, penertiban sering dilakukan oleh pihak kepolisian.
Jenis dan Contoh Knalpot Brong
Knalpot brong sering ditemukan pada skutik seperti Beat, Scoopy, Vario, Mio, Nmax, dan Aerox untuk suara “ngebass” atau garang. Terdapat juga knalpot racing/kompetisi yang digunakan dalam ajang balap atau kontes modifikasi untuk memaksimalkan performa mesin.
Beberapa istilah terkait knalpot brong antara lain:
* Knalpot Racing (Non-standar): Meskipun fokus pada performa, sering dianggap sama dengan knalpot brong.
* Knalpot Bising: Istilah umum yang digunakan pihak kepolisian.
* Knalpot “Plong”: Merujuk pada knalpot tanpa sekat (free flow).
* Knalpot Modifikasi: Istilah umum untuk knalpot yang bukan bawaan pabrik.
Dampak dan Aturan
Penggunaan knalpot brong memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Selain menyebabkan polusi suara, juga bisa memicu konflik antara pengendara dan warga sekitar. Untuk itu, aturan yang ketat diberlakukan agar kebisingan yang tidak diinginkan dapat diminimalisir.











