"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

131 Hari Ditahan, Amsal Sitepu Minta Ganti Rugi ke Negara, Bukan Uang

Amsal Sitepu Tuntut Ganti Rugi dari Negara Usai Ditahan 131 Hari

Amsal Sitepu, seorang pekerja kreatif yang terlibat dalam kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, menuntut negara untuk memberikan ganti rugi atas penahanannya selama 131 hari meski akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukan berupa uang, melainkan kebijakan yang mampu melindungi para pekerja kreatif di Indonesia.

Penahanan tersebut dinilai memiliki dampak yang luas, tidak hanya pada dirinya sendiri, tetapi juga pada sektor ekonomi kreatif secara keseluruhan. Dalam pernyataannya di media sosial, Amsal menyampaikan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi, meskipun dalam bentuk kebijakan yang dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

DPR Soroti Kinerja Kejari Karo

Kasus ini juga menjadi sorotan Komisi III DPR RI, yang memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. DPR menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu, termasuk kesalahan administrasi dalam penerbitan surat resmi.

Salah satu isu yang muncul adalah adanya dugaan propaganda oleh Kejari Karo saat putusan bebas dibacakan. Selain itu, ada juga laporan mengenai penerimaan fasilitas berupa mobil oleh Kepala Kejari Karo dari Bupati Karo Antonius Ginting, yang kemudian dikaitkan dengan penanganan perkara di lingkungan pemerintah daerah. Meski demikian, semua dugaan masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.

Permintaan Maaf dari Jajaran Kejaksaan

Setelah putusan hakim yang menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum, Kajari Karo Danke Rajagukguk beserta jajarannya menyampaikan permintaan maaf dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI. Danke mengakui adanya kesalahan dalam surat resmi yang diterbitkan, khususnya dalam penggunaan istilah “pengalihan penahanan” yang berbeda maknanya dengan “penangguhan penahanan” sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Ia juga mengakui bahwa kesalahan tersebut berasal dari pengetikan yang tidak tepat. Namun, hal ini justru memperkuat tudingan DPR terhadap kelalaian dalam proses administrasi, terutama karena surat tersebut telah ditandatangani tanpa pengecekan mendalam.

Desakan Pencopotan Pejabat Terkait

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menyerukan agar Kajari Karo dan jajarannya dicopot dari jabatan mereka. Ia menilai kesalahan yang terjadi sangat fatal dan memerlukan tindakan tegas. Hinca bahkan menyebut perlunya pembinaan ulang bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus ini, agar kualitas penegakan hukum dapat ditingkatkan.

Selain itu, Hinca juga meminta Kajati Sumatera Utara, Harli Siregar, untuk menyampaikan pesan kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, agar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, turut menyampaikan permintaan maaf atas sikap yang dianggap membela Kejari Karo selama proses kasus berlangsung.

Perbedaan Istilah dalam Dokumen Resmi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkap adanya perbedaan istilah hukum dalam surat resmi yang diterbitkan Kejari Karo. Dalam dokumen pengadilan, disebutkan hakim mengabulkan penangguhan penahanan. Namun, dalam surat Kejari Karo digunakan istilah pengalihan penahanan, yang secara hukum memiliki makna berbeda.

Habiburokhman menilai bahwa seorang kepala kejaksaan seharusnya memastikan keakuratan dokumen sebelum menandatanganinya. Pengakuan Danke bahwa kesalahan berasal dari pengetikan memperkuat tudingan DPR terhadap kelalaian dalam proses administrasi.

Penanganan Perkara yang Berjalan Sesuai Aturan

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses klarifikasi dan pemeriksaan internal akan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku. Putusan hakim juga memulihkan hak, harkat, dan martabat Amsal Sitepu, sementara DPR melalui Komisi III memastikan pengawasan tetap berjalan agar profesionalisme aparat penegak hukum terus terjaga.

admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *