Kemenkum Sultra dan Polda Sultra Kuatkan Sinergi dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi karya dan inovasi masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui koordinasi strategis antara Kanwil Kemenkum dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Agenda pertemuan yang berlangsung di markas polisi tersebut pada Rabu (15/4/2026), menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Sultra. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad. Mereka disambut hangat oleh Kapolda Irjen Pol Didik Agung Widjanarko serta Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra menyampaikan bahwa dinamika perkembangan ekonomi kreatif di daerah menuntut adanya perlindungan KI yang semakin kuat dan adaptif. Menurutnya, pelanggaran KI seperti pembajakan, pemalsuan merek, hingga penggunaan karya tanpa izin tidak hanya merugikan pencipta dan pelaku usaha, tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan sekadar aspek administratif, tetapi merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang harus dilakukan secara terpadu. Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dan potensi pelanggaran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan profesional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Topan menekankan pentingnya membangun pola kerja kolaboratif antara Kemenkum dan Polri, baik dalam hal pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan operasi penegakan hukum terpadu. Selain itu, upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian utama guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghargai karya intelektual.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas rencana tindak lanjut berupa penyusunan langkah-langkah teknis penanganan perkara KI, penguatan koordinasi lintas sektor, serta kemungkinan pelaksanaan kegiatan bersama seperti bimbingan teknis, patroli pengawasan, dan kampanye publik terkait perlindungan KI.
Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung penuh upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Ia menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam memastikan hukum ditegakkan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Sinergi ini menjadi sangat penting, mengingat tantangan pelanggaran KI saat ini semakin kompleks. Dengan kerja sama yang solid, kami optimistis penanganan kasus dapat dilakukan lebih efektif, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.
Koordinasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem penegakan hukum KI yang terintegrasi dan berkelanjutan di Sulawesi Tenggara. Dengan kolaborasi yang erat antara Kemenkum dan Polda Sultra, diharapkan tercipta ekosistem yang kondusif bagi tumbuhnya kreativitas, inovasi, serta perlindungan terhadap pelaku usaha dan kreator lokal.
Melalui langkah ini, pemerintah hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penggerak utama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara.









