"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Berkas Kasus Air Keras Diserahkan ke Pengadilan Tanpa Pemeriksaan Andrie Yunus, Oditur Militer: Bukti Sudah Cukup

Proses Penyidikan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI belum memeriksa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai korban dalam kasus penyiraman air keras. Namun, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4). Oditur Militer yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa alat bukti dalam kasus tersebut sudah cukup sehingga pelimpahan dapat dilakukan.

Kepala Oditurat Militer II-Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan berlangsung, Puspom TNI telah berusaha memeriksa Andrie sebagai korban. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat (Jakpus).

Setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta, Oditur Militer juga telah mengupayakan pemeriksaan Andrie. Langkah ini dilakukan dengan melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lagi-lagi, pemeriksaan urung terlaksana karena Andrie masih membutuhkan perawatan dari petugas medis.

”Ada penyampaian dari LPSK bahwa saksi korban belum bisa dimintai keterangan sampai beberapa waktu ke depan, dan kami tahu karena alasan kesehatan,” ujar Andrie saat diwawancarai oleh awak media.

Merujuk pada aturan hukum acara yang berlaku, Kolonel Andri menyampaikan bahwa alat bukti dalam kasus tersebut sudah terpenuhi. Sehingga penyidik Puspom TNI dapat melimpahkan berkas perkara kepada Oditur Militer. Kemudian Oditur Militer melimpahkan berkas tersebut kepada Pengadilan Militer setelah memastikan syarat formil dan materiil terpenuhi.

”Keterangan saksi korban itu memang dibutuhkan sangat, tetapi tidak mutlak. Karena sudah ada alat bukti berupa visum, para saksi yang melihat, dan juga keterangan dari tersangka,” jelasnya.

Andri menyebutkan bahwa kecukupan alat bukti menjadi pedoman bagi penyidik untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut. Tujuannya agar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan terpenuhi. Selain itu, agar segera ada kepastian hukum, keadilan, dan manfaat dari penanganan kasus yang kini menyita perhatian publik.

”Dan juga kami ingin transparansi serta akuntabel bisa dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana,” kata dia.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Andri mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sebanyak 8 orang. Terdiri atas 3 orang saksi dari kalangan masyarakat sipil dan 5 orang saksi dari unsur militer. Selain 8 saksi, turut dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Berikut rinciannya:
* 1 gelas tumbler
* 1 kaca mata
* 1 kaos putih
* 1 pasang sepatu
* 1 celana panjang
* 1 kemeja
* 1 helm hitam dan busa
* 1 flashdisk berisi video
* 1 botol aki bekas
* 1 botol sisa cairan pembersih karat

Seluruh barang bukti tersebut turut dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *