pojokmedan.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas George Ronald Tannur atas dugaan suap dan gratifikasi. Tiga hakim PN Surabaya tersebut telah menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.
Menanggapi hal ini, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, menyatakan rasa syukurnya. Ia mewakili keluarga Dini dalam mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada lembaga yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kejagung yang telah merespons dan mendengarkan harapan kami sebagai keluarga korban dan pengacara korban mengenai putusan yang janggal dari PN Surabaya,” ujar Dimas saat dihubungi redaksi pojokmedan.com, Kamis (24/10/2024).
Dengan adanya peristiwa ini, ia menilai bahwa putusan PN Surabaya tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi dan terbukti pelakunya adalah pengacara dan tiga hakim yang ditangkap oleh Kejagung.
Oleh karena itu, ia berharap Kejagung dapat menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Ia juga menuturkan bahwa kasus ini telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan di Indonesia.
“Kita semua tahu bahwa akibat putusan bebas untuk George Ronald Tannur, kita dapat melihat bagaimana rusaknya sistem hukum di Indonesia dan menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan di negara ini,” ujar Dimas.
“Saya sangat mengapresiasi penangkapan ini dan saya akan mendukung Kejagung dalam menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap ini,” tambahnya.









