pojokmedan.com – JAKARTA – Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, akhirnya akan dilaksanakan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebasnya. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers pada Kamis (24/10/2024).
Yanto menjelaskan bahwa eksekusi akan dilakukan setelah petikan putusan dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang merupakan pengadilan pengaju dalam kasus ini. “Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, dapat dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke PN Surabaya,” jelas Yanto.
Selain itu, Yanto juga menyebutkan bahwa MA akan melakukan minutasi, yang merupakan proses pengarsipan berkas perkara. Setelah itu, salinan resmi putusan akan dikirim ke PN Surabaya.
“Setelah proses minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke PN Surabaya,” tambah Yanto.
Tak hanya itu, tanggal pengiriman juga akan diinput ke dalam sistem dan salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA agar dapat diakses oleh publik. “Tanggal minutasi dan tanggal pengiriman akan di-input pada aplikasi SIAP, Sistem Informasi Aplikasi Pengadilan. Kemudian, salinan putusan juga akan di-upload pada direktori putusan MA agar dapat diakses oleh masyarakat,” jelas Yanto.
Dengan putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald Tannur, maka ia akan segera menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini menunjukkan bahwa keadilan tetap dijunjung tinggi dan tidak ada yang luput dari hukum.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”









