pojokmedan.com – Fakta-fakta Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias TTL ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup menarik untuk diketahui. Pria yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong tersebut, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.
Korps Adhyaksa juga menetapkan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keputusan tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (29/10/2024) malam.
“Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang karena telah terpenuhinya alat bukti bahwa mereka melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap Abdul Qohar.
“Kedua tersangka tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelasnya.
Berikut Fakta-fakta Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Kasus Impor Gula
1. Diduga Memberikan Izin Impor saat Surplus Gula
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan kronologis kejadian yang bermula pada tahun 2015. Berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian yang diadakan pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia saat itu memiliki surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor gula. Namun, pada tahun yang sama, yaitu 2015, Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.
Abdul melanjutkan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih. Namun, dengan adanya persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula dilakukan oleh PT AP. Selain itu, impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tidak mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar juga menyebutkan bahwa pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu topik yang dibahas adalah kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada tahun 2016 untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











