"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Tom Lembong Dipenjara Kejagung, Ahli Ingatkan Pernyataan Jokowi Soal Kebijakan Tak Boleh Dianggap Kriminal

Tom Lembong Jadi Penghuni Baru Penjara Kejagung, Ahli Ingatkan Pernyataan Jokowi Tentang Kebijakan yang Tidak Dapat Dijadikan Tindakan Kriminal

pojokmedan.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding gegabah dalam menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung tersebut tidak tepat dan berdasar.

Abdul Fickar Hadjar mengatakan kepada redaksi pojokmedan.com, Sabtu (2/11/2024) bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka merupakan tindakan yang berbahaya. Menurutnya, hal ini dapat membuat orang enggan untuk menjadi pejabat publik yang bertanggung jawab dalam mengurus negara. “Kebijakan tidak bisa dipidanakan karena dibuat oleh pejabat publik yang memiliki wewenang untuk itu, kecuali jika ada bukti bahwa pejabat tersebut menerima materi yang bernilai ekonomis, hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi,” ungkapnya.

Namun, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa kebijakan publik yang berlaku untuk semua pihak, termasuk pemberian izin impor, tidak dapat dipidanakan. Dia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pejabat publik lain bukanlah urusan Kejaksaan Agung dan bukan pula urusan hukum pidana.

“Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini jelas-jelas merupakan tindakan kriminalisasi. Apakah ini terjadi karena Tom pernah menjadi tim sukses dari salah satu calon dalam kontestasi pemilihan presiden? Jika memang ada masalah, mengapa baru sekarang? Kenapa tidak dilakukan delapan tahun yang lalu?” tanyanya.

Lebih lanjut, dia juga menyoroti bahwa Menteri Perdagangan sebelumnya yang juga melakukan kebijakan serupa tidak dianggap sebagai pelaku kejahatan. Menurutnya, ini merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi. Dia juga mempertanyakan kerugian negara yang sebenarnya dari kebijakan tersebut, serta menilai bahwa tafsir Kejaksaan Agung belum didukung oleh bukti yang kuat.

Abdul Fickar Hadjar juga mempertanyakan mengapa Presiden Jokowi selaku atasan Mendag saat itu tidak memberikan reaksi. Begitu pula dengan Menteri BUMN saat itu, mengapa tidak ada reaksi dari beliau?

“Artinya, Presiden dan Menteri BUMN saat itu tidak mempersoalkan kebijakan tersebut, bahkan Presiden Jokowi pernah menyatakan bahwa kebijakan tidak boleh dikriminalisasi,” tambahnya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *