pojokmedan.com – JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
“Redaksi pojokmedan.com memperoleh informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan bahwa telah didaftarkan permohonan praperadilan oleh Thomas Trikasih Lembong,” ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Dia menambahkan, gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (5/11/2024) dan telah ditangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan yang menunjuk hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, untuk memeriksa dan mengadili gugatan tersebut.
“Tumpanuli Marbun, salah satu hakim yang pernah mengadili kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk sidang perdana yang akan digelar pada Senin, 18 November 2024,” tambahnya.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar dalam waktu dua pekan mendatang dan akan menentukan apakah penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejagung sah atau tidak.











