pojokmedan.com – SIDNEY – Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rencana untuk mengajukan sebuah undang-undang yang akan melarang penggunaan media sosial oleh individu di bawah usia 16 tahun. Hal ini akan berlaku tanpa kecuali, bahkan jika telah mendapat izin dari orang tua. RUU ini diharapkan dapat disetujui oleh parlemen dan mulai berlaku dalam waktu setahun setelah itu.
Menurut Albanese, langkah ini diambil karena media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak dan ia bertekad untuk menghentikannya. Jika RUU ini disetujui, maka Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang melarang penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah umur di seluruh dunia. Tidak ada pengecualian, bahkan bagi mereka yang telah mendapat izin dari orang tua.
RUU ini akan mencakup media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, dan YouTube. Namun, belum ada pernyataan resmi dari perwakilan media sosial mengenai rencana tersebut. Selain Australia, Prancis juga memiliki undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur, namun masih ada relaksasi bagi mereka yang mendapat izin dari orang tua.





