pojokmedan.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap bahwa Rohidin Mersyah sempat menggunakan rompi polisi sebagai penyamaran.
Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Bengkulu, situasi sempat ramai karena adanya simpatisan yang mengepung. Pihak KPK pun memikirkan keselamatan dan meminta bantuan kepolisian untuk membawa para tersangka ke Jakarta. Rohidin Mersyah pun menggunakan rompi polisi sebagai penyamaran untuk menghindari kejaran massa.
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa rompi polisi dipinjamkan kepada Rohidin Mersyah untuk keamanan para tersangka dan petugas. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri sebagai Sekda Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC sebagai ajudan Gubernur Bengkulu.









