POJOKMEDAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan pada tahun 2018-2022. Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho (H), Edi Purnomo (EP), dan Budi Prasetiyo (BP), yang merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek.
“KPK telah memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi lainnya serta telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Peningkatan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Sementara Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Budi Prasetiyo (BP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus pemberian suap oleh wiraswasta Dion Renato Sugiarto kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Para tersangka diduga menerima uang dari paket pekerjaan pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Terdapat indikasi bahwa Pokja menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau sekitar Rp800 juta, dengan rincian Budi Prasetiyo sebesar Rp100 juta, Hardho sebesar Rp80 juta, dan Edi Purnomo sebesar Rp80 juta. Selain itu, anggota pokja Heni Purwaningstyas dan Eko Budi Santoso diduga menerima uang sebesar masing-masing Rp80 juta, dan anggota pokja Iwang Hendriawan diduga menerima uang sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, dan BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” ungkapnya. Ketiga tersangka ini akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur.









