"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Aksi Bea Cukai Soekarno-Hatta: 239 Tindakan untuk Mencapai Asta Cita

"Catatan Hebat Bea Cukai Soekarno-Hatta: 239 Langkah Menuju Asta Cita"

pojokmedan.com – JAKARTA – Bea Cukai Soekarno-Hatta telah menunjukkan kinerja pengawasan yang optimal dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Hal ini juga sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, instansi ini terus berupaya untuk menjaga kepentingan negara, melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, dan memastikan kepatuhan hukum demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Dengan semangat Asta Cita, Bea Cukai bersama Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, kami berkomitmen untuk memerangi penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).

Sejak pembentukan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan pada 4 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus melaksanakan berbagai upaya strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang ilegal. Dalam periode 4-27 November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melaksanakan 239 penindakan kepabeanan dan cukai, meningkat 7,66% dari periode yang sama pada tahun 2023.

Tak hanya itu, sebanyak 28 penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) juga telah dilakukan dengan total barang bukti seberat 66,99 Kg. Ini meningkat 47,37% dari capaian di periode yang sama pada tahun 2023. Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan terhadap 289 unit handphone, komputer genggam, dan tablet senilai Rp867 juta yang berasal dari 8 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp260 juta.

“Penindakan tersebut termasuk penindakan terhadap 102 unit handphone/tablet merek Apple dengan tujuan dari Batam ke Jakarta senilai Rp714 juta yang terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan (nonpersonal use) dan berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN),” jelas Askolani.

Selain itu, petugas juga telah melakukan penindakan terhadap 1.562 buah kosmetik berbagai jenis senilai Rp152 juta yang berasal dari 12 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp45,6 juta. Kosmetik tersebut dibawa oleh penumpang dan terindikasi sebagai barang yang akan diperjualbelikan dan bukan untuk keperluan pribadi (nonpersonal use).

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *