"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

KPK Menemukan Harta Rp6,8 Miliar dari Operasi Tangkap Tangan di Pekanbaru

KPK Temukan Harta Rp6,8 Miliar dari OTT di Pekanbaru, Tersangka Masih Diburu

pojokmedan.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru, Riau. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan total 9 orang, dengan 8 orang ditangkap di Pekanbaru dan 1 orang di Jakarta, serta sejumlah uang sebesar Rp6.820.000.000,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu (4/12/2024).

Ghufron menjelaskan bahwa dari 9 orang yang diamankan, 3 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pj Wali Kota Pekanbaru RM, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dengan inisial IPN, dan Plt. Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru, NK,” ujarnya.

Ghufron juga menyebutkan bahwa Risnandar diduga menerima jatah uang dari penambahan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan dalam APBD Kota Pekanbaru tahun 2024.

“Pada bulan November 2024, terdapat penambahan anggaran di Setda, termasuk untuk anggaran Makan Minum. Dari penambahan ini, diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar,” tuturnya.

Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Ghufron menyatakan bahwa pihaknya masih akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran uang lainnya.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *