"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Dihukum 6 Tahun Penjara, Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Gagal Melakukan Kasasi

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Dihukum 6 Tahun Penjara karena Gagal Melakukan Kasasi

pojokmedan.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya menerima nasibnya setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Dengan adanya putusan ini, Hasbi Hasan tetap harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus suap pengurusan perkara yang menjeratnya.

Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi pada Selasa (3/12/2024). Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Hasbi Hasan. Selain itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400 dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terbukti tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka Hasbi Hasan akan dipidana penjara selama 3 tahun.

Dengan adanya putusan ini, Hasbi Hasan harus menerima konsekuensi dari perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *