Pojokmedan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan demikian, hanya ada 72 pejabat lainnya yang telah menyelesaikan kewajiban mereka dalam melaporkan LHKPN. “Secara keseluruhan, 58% dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir pada Kamis (5/12/2024).
Budi juga menjelaskan bahwa dari 52 pejabat yang belum melaporkan LHKPN, termasuk di dalamnya adalah wajib lapor yang seharusnya telah melaporkan LHKPN periodik untuk tahun 2024. Dari 52 Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 36 diantaranya yang telah melaporkan harta kekayaan mereka, sedangkan 16 lainnya masih belum melakukannya. Sementara itu, dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, hanya 30 yang sudah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 27 lainnya masih belum.
Budi juga menyebutkan bahwa dari 15 Utusan Khusus, Penasehat Khusus, dan Staf Khusus, hanya 6 yang telah melaporkan LHKPN mereka, sedangkan 9 lainnya masih belum. Oleh karena itu, Budi mengimbau kepada mereka yang belum melaporkan untuk segera melakukannya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal pelantikan. “KPK siap membantu jika ada kendala dalam pengisian LHKPN. Kepatuhan dalam melaporkan LHKPN merupakan langkah awal yang penting dalam pencegahan korupsi, karena melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” tegasnya.









