"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Lolos dari Jeratan Hukum, Dirut PT RBT Terancam 14 Tahun Penjara karena Korupsi PT Timah

Dirut PT RBT Terancam 14 Tahun Penjara karena Korupsi PT Timah, Berhasil Meloloskan Diri dari Jeratan Hukum

pojokmedan.com – JAKARTA – Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dijatuhi tuntutan 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT. Timah yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

“JPU menuntut pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa Suparta,” kata JPU, Senin (9/12/2024).

JPU menyatakan bahwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4 triliun).

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak mampu membayarkan uang pengganti, maka harta benda milik Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar JPU.

Suparta diadili bersama satu tersangka lain dalam kasus korupsi Timah, yaitu Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin. Namun, mereka didakwa dalam berkas terpisah.

Jaksa menjelaskan bahwa Suparta dan Reza bersama Harvey Moeis bersekongkol untuk membuat perusahaan boneka yang seolah-olah merupakan mitra dari PT Timah. Padahal, perusahaan boneka tersebut sebenarnya mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Melalui perusahaan boneka tersebut, Suparta bersama Reza dan Harvey kemudian menjual bijih timah hasil pertambangan ilegal tersebut kepada PT Timah dengan menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *