Penetapan Tersangka Bupati Tulungagung oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain sang bupati, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026. Berikut adalah profil dan rekam jejak Gatut Sunu Wibowo sebelum tersandung kasus hukum.
Profil dan Latar Belakang Pendidikan
Gatut Sunu Wibowo lahir di Tulungagung pada 17 Desember 1967 dan menghabiskan masa mudanya di kota kelahirannya tersebut. Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Gandong 1 pada 1982, lalu melanjutkan ke SMPN Bandung hingga lulus tahun 1985. Pendidikan menengah atasnya ia selesaikan di SMAK Santo Thomas Aquino Tulungagung pada 1988.
Di jenjang pendidikan tinggi, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Merdeka Malang pada 1992, sebelum memperkuat bekal akademik dengan gelar Magister Ekonomi dari UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada 2023.
Perjalanan Karier dari Pengusaha ke Politik
Sebelum terjun ke dunia birokrasi, Gatut dikenal luas sebagai pengusaha sukses di bidang bahan bangunan. Jaringan toko bangunannya yang tersebar di wilayah Tulungagung dan Trenggalek menjadikannya salah satu tokoh pengusaha lokal yang cukup berpengaruh.
Karier politiknya dimulai secara resmi saat ia bergabung dengan PDI Perjuangan pada November 2021. Tak lama berselang, ia terpilih menjadi Wakil Bupati Tulungagung mendampingi Maryoto Birowo untuk sisa masa jabatan 2021–2024. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting ketika ia maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tulungagung.
Pada Pilkada 2024, Gatut mengambil langkah besar dengan beralih ke Partai Gerindra. Berpasangan dengan Ahmad Baharudin, ia berhasil memenangkan suara rakyat Tulungagung dengan perolehan 297.882 suara (50,72 persen), yang membawanya menduduki kursi Bupati untuk periode 2025–2030.
Di organisasi sosial, ia juga tercatat sebagai anggota aktif GP Ansor Tulungagung sejak 2004.
Modus Operandi Kasus Pemerasan
KPK mengungkapkan modus operandi yang cukup berani dalam kasus ini. Gatut diduga menekan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai pelantikan pejabat. Para pejabat tersebut diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal. Surat “kosong” inilah yang digunakan sebagai alat tekan.
Jika permintaan uang dari bupati tidak dipenuhi, surat tersebut diancam akan digunakan untuk mencopot jabatan mereka. Selain itu, Gatut diduga melakukan manipulasi anggaran dengan cara menaikkan alokasi dana di 16 OPD terlebih dahulu, kemudian meminta “jatah” hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran tersebut.
Penarikan uang di lapangan dilakukan oleh sang ajudan, Dwi Yoga Ambal.
Dana Hasil Pemerasan untuk Kebutuhan Pribadi
Berdasarkan penyidikan KPK, Gatut menargetkan setoran dari para kepala OPD mencapai Rp5 miliar, dengan besaran setor berkisar antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per orang. Namun, hingga terjadinya OTT pada Jumat (10/4/2026), dana yang baru terkumpul adalah Rp2,7 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, antara lain:
* Pembelian sepatu bermerek.
* Biaya pengobatan pribadi.
* Jamuan makan pribadi.
* Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada jajaran Forkopimda.
Selain pemerasan, Gatut juga diduga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek alat kesehatan di RSUD Tulungagung, agar dimenangkan oleh rekanan pilihannya.
Saat ini, Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.











