Penangkapan Kepala Sekolah dan Tersangka Pengoplos LPG Subsidi di Brebes
Seorang oknum kepala sekolah swasta di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditangkap oleh Unit Tipid Satreskrim Polres Brebes karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dioplos ke LPG non-subsidi. Pelaku berinisial KH (50) dan TR (46) ditangkap pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang milik SMK Swasta di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. KH (50) bertindak sebagai pemilik barang sekaligus pihak yang memerintahkan kegiatan ilegal tersebut. Sementara TR (46) bertugas sebagai pelaksana pengoplosan LPG.
Modus Operandi yang Digunakan
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram. Proses ini dilakukan menggunakan regulator ganda yang telah dimodifikasi. Caranya adalah dengan meletakkan tabung 3 kilogram di atas tabung 12 kilogram kosong, lalu menunggu hingga isi gas berpindah.
Proses ini memakan waktu sekitar satu jam dan dilakukan berulang hingga tabung 12 kilogram terisi penuh. Barang bukti yang diamankan antara lain:
* Tujuh buah regulator ganda
* Tiga buah potongan batang kayu
* Obeng beserta karet seal tabung LPG
* Tutup segel bekas tabung LPG
* 79 tabung LPG 12 KG
* 4 buah LPG 3 KG
Pengoplosan Dimulai Sejak Februari 2026
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas menemukan TR tengah melakukan aktivitas pemindahan isi LPG menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah KH.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ilegal ini telah dilakukan sekitar 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, para tersangka mampu menghasilkan antara 8 hingga 10 tabung LPG ukuran 12 kilogram. Keuntungan bersih per kegiatan mencapai sekitar Rp 500.000 setelah dikurangi biaya operasional.
Para tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dari pengecer dengan harga antara Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung. Mereka kemudian menjual LPG 12 kilogram dengan merek Bright Gas seharga Rp190.000 per tabung, di bawah harga eceran tertinggi yang mencapai sekitar Rp266.000.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp 802 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Imbauan untuk Masyarakat
Kapolres Brebes mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan distribusi LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.











