"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Rencana Sidang Vonis 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Ditunda, Ada Apa?

"15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Belum Dapat Vonis, Apa Penyebabnya?"

pojokmedan.com – Sidang putusan terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya dilaksanakan hari ini, akhirnya ditunda hingga besok, Jumat (13/12/2024). Ketua Majelis Hakim Maryono memberikan alasan atas penundaan tersebut.

“Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum serta terdakwa seharusnya telah membacakan putusan. Namun karena ada hal khusus yang belum tercapai, serta hakim anggota, Ibu Sri, sedang berhalangan,” kata Maryono, Kamis (12/12/2024).

Hakim menjelaskan bahwa pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa akan dilanjutkan besok, Jumat (13/12). “Jadi, kami tidak dapat membacakan putusan hari ini, dan akan dibacakan besok, Jumat tanggal 13 (Desember),” jelasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut 15 mantan pegawai rutan KPK dengan hukuman beragam terkait kasus dugaan pungutan liar. Mereka dituntut dengan hukuman penjara selama 4-6 tahun.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana, melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024).

Berikut ini adalah rincian tuntutan hukuman terhadap para terdakwa:

1. Deden Rochendi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider 1,5 tahun penjara.

2. Hengki, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

3. Hadi Susanto, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

4. M. Yusuf, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

5. R. Wahyu, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

6. Syukri, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

7. Dwi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

8. Rudi, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

9. M. Husni, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

10. M. Asrori, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

11. Joko, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

12. M. Akbar, enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

13. M. Samsul, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

14. M. Yusuf, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

15. M. Nurdin, empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider 1,5 tahun penjara.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *