Pojokmedan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) diberi izin oleh Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa hakim Agung Soesilo terkait kasus Gregorius Ronald Tannur. Hal ini dikarenakan adanya Dissenting Opinion dalam putusan tingkat kasasi yang dilakukan oleh Soesilo.
“Silakan saja, setiap warga negara bisa menjadi saksi, diperiksa silakan saja. Silakan saja. setiap warga negara kan bisa menjadi saksi, kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” ujar Jubir MA Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Dalam kesempatan itu, Yanto menjelaskan bahwa Dissenting Opinion merupakan hal yang biasa dan diatur dalam undang-undang. Meski demikian, meskipun Soesilo melakukan Dissenting Opinion, majelis tetap mengabulkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo karena adanya Dissenting Opinion yang menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya bebas atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
“Dissenting Opinion ini menjadi perhatian dan akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini informasi yang penting untuk dilakukan pendalaman, kita tunggu saja nanti,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).









