"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Ronald Tannur akan Segera Disidang karena Hakim Pemvonisnya Dinyatakan Bebas, Berkas Perkaranya Membuat Kaget

Berkas Perkara Ronald Tannur Bikin Kaget, Hakim Pemvonisnya Dinyatakan Bebas dan Akan Segera Disidang

pojokmedan.com – Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur akan segera diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Jaksa Penuntut Umum di Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan kasus terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).

Harli juga menjelaskan bahwa jaksa saat ini sedang menunggu jadwal persidangan untuk ketiga hakim tersebut. “Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk ketiga terdakwa,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pengacara Lisa Rahmat, ibu Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *