pojokmedan.com – Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengungkapkan bahwa memutus mata rantai kasus Zarof Ricar sangatlah sulit. Zarof merupakan mantan pejabat MA yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung dalam kasus kasasi Ronald Tannur. Sunarto menyatakan bahwa MA telah mencoba untuk memutus mata rantai tersebut agar para hakim dan aparatur tidak terpengaruh. Namun, hal tersebut tidaklah mudah.
“Upaya memutus mata rantai itu tidak semudah membalik telapak tangan kita,” ujar Sunarto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Sunarto juga menjelaskan bahwa MA telah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dengan Zarof. Tim pemeriksa telah dibentuk dan keterangan telah didengar dari pihak-pihak yang disebutkan oleh media, termasuk pihak-pihak yang saat ini sedang berada di Kejaksaan Agung. Sunarto juga menambahkan bahwa beberapa orang telah diberikan sanksi karena diduga melanggar kode etik.
Zarof Ricar ditangkap di Hotel Le Meridien Bali pada tanggal 24 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung. Setelah penangkapan, Zarof menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus di Kejati Bali. Zarof diduga menerima suap untuk mempermudah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Setelah penangkapan tersebut, tim Kejagung melakukan penggeledahan di hotel dan rumah Zarof di Jakarta Selatan. Hasilnya, uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg ditemukan. Uang dan emas tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima oleh Zarof dari tahun 2012 hingga 2022.









