Pojokmedan.com – JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri memblokir 17 account terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan aktivitas pidana dengan syarat judi online (judol). Sebanyak 17 tabungan itu nilainya mencapai Rp72 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, awalnya polisi menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judi online.
“Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah lama memblokir 17 akun yang mana diduga melakukan operasi hasil perjudian online pada periode 2020-2022 dengan total Rp72 miliar,” kata Helfi pada waktu konferensi pers pada Mabes Polri, Jakarta, Mulai Pekan (6/1/2025).
Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi dengan kementerian lalu lembaga terkait yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Komdigi, Menko Polkam, OJK, hingga Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami meminta terhadap seluruh warga untuk berpartisipasi berpartisipasi pada rangka pencegahan, pemberantasan perjudian online serta tindakan pidana pencucian uang,” ujarnya.
Dia juga mengimbau publik segera melaporkan semua bentuk perjudian serta kegiatan keuangan yang dimaksud mencurigakan untuk Polri.
“Tentunya dengan kerja sejenis lalu hubungan seluruh elemen warga kami berjuang pada upaya menciptakan mental publik yang sehat sekaligus menciptakan sistem keuangan yang digunakan bersih lalu transparan,” kata Helfi.











