"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Mantan Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur

Pojokmedan.com – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai dituduh perkara dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan terdakwa Rudi didasarkan adanya bukti yang dimaksud cukup. “Setelah dijalankan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata beliau pada Gedung Kartika Kejagung, Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025).

Kejagung sudah melakukan penggeledahan dalam dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Ibukota Indonesia Pusat kemudian Daerah Perkotaan Palembang.

Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang tersebut dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), kemudian dolar Singapura (SGD).

“Penahanan di dalam Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di tempat Rutan Salemba Unit Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan,” kata Qohar.

Diketahui, Rudi Suparmono tiba di dalam Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), DKI Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan pasukan Kejagung kemudian dengan segera dibawa ke Jakarta.

Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang dimaksud menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *