"Dari Medan untuk Medan: Info yang Anda Butuhkan"
Hukum  

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Perhimpunan PPNPN/Non ASN Kejaksaan se-Indonesia Berharap Bisa Ikut Seleksi PPPK

Pojokmedan.com – JAKARTA – Perhimpunan Pegawai pemerintahan Non Pegawai Negeri (PPNPN/Non ASN) yang tersebut bekerja dalam lingkup Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri di tempat Indonesia menyampaikan aspirasinya agar mereka itu bisa saja mengikuti proses PPPK .

Aspirasi yang disebutkan disampaikan dengan memberikan karangan bunga pada tiga lokasi yakni Kejaksaan Agung, DPR, lalu Ombudsman. Aspirasi diharapkan tersampaikan pada Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu para pemangku kebijakan yang mana ada.

Koordinator Perhimpunan PPNPN Kejaksaan Republik Indonesia se-Indonesia Abdul mengatakan, ketika ini pihaknya diklaim akan dialihkan menjadi outsourcing. Maka itu, diharapkan Jaksa Agung ataupun pemerintah mampu mengawasi dia sebagai PPNPN/Non ASN dalam instansi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami mohon agar diperhatikan juga mirip halnya dengan PPNPN/Non ASN di dalam instansi lain. Kami berharap aspirasi kami dapat dikabulkan oleh sebab itu kami PPNPN/Non ASN Kejaksaan Indonesia di area seluruh satker area mempunyai keresahan yang mana mirip yaitu kami sekarang dialihkan ke outsourcing,” ujar Abdul, Jakarta, Awal Minggu (13/1/2025).

Menurut dia, sejak tahun 2024 para pegawai PPNPN tak diberikan kesempatan mengikuti seleksi PPPK khususnya yang mana berada pada satuan kerja (satker) di tempat instansi Kejaksaan Republik Indonesia. Padahal, PPNPN sudah mengabdi puluhan tahun dalam Kejaksaan Republik Indonesia hingga puluhan tahun lamanya.

“Usia kami rata-rata sudah ada di tempat menghadapi 35 tahun sehingga tidak ada mempunyai kesempatan untuk mengambil bagian CPNS. Kami sudah ada mengabdi mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan juga ada juga yang mana lebih banyak dari 25 tahun sehingga kami sudah ada sangat menguasai pekerjaan,” ungkapnya.

Hingga ketika ini tak ada tanda-tanda membuka formasi PPPK teknis yang mana diterima pihaknya. Pihaknya turut membandingkan dengan instansi Mahkamah Agung yang tersebut sudah pernah membuka PPPK Teknis Tahun 2024 dengan partisipan tenaga PPNPN/Non ASN seperti pramubakti, PTSP, OB, driver kemudian petugas keamanan.

“Kami tak sanggup mengikuti PPPK gelombang 1 lantaran instansi Kejaksaan Republik Indonesia tidak ada mendata tenaga Non ASN di tempat tahun 2021-2022, padahal waktu itu kami telah dimintai data pegawai Non ASN, dan juga begitu pula di area gelombang 2 kami tidaklah sanggup mendaftar PPPK dikarenakan Kejaksaan Republik Indonesia tidaklah membuka formasi PPPK teknis,” ujar Abdul.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *