Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang disebutkan akan diserahkan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah ada minta Direktur Pidana, di dalam Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang mana 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman pada Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) lalu kelompok kriminal bersenjata bukan akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang mana kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang mana diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Ini adalah teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di area tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang dimaksud kami laporkan juga kita sudah ada sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa pasca kami serahkan ini kemudian Presiden memohonkan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di dalam Presiden, tidak di dalam saya, bukanlah di area siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.









