Pojokmedan.com – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan perkara e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
“Saya perlu menegaskan yang tersebut pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan kemudian seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dimaksud dibutuhkan. Dan itu akan berakhir di tempat 3 Maret 2025,” kata Supratman di jumpa pers pada kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi pada waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
“Saya yakin serta percaya pada waktu yang singkat hal yang dimaksud mampu dipenuhi,” tegasnya.
Supratman mengungkapkan bahwa tiada ada kendala di pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.
“Nah dokumen itu ketika ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tiada akan menanti sampai dengan 3 Maret ya pada waktu dekat. Tapi saya gak mampu ungkapkan menyangkut tentang timeline kesepakatan antara kami semua ya,” sebut Supratman.
Menkum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan terhadap otoritas dalam Singapura.
Saat ini, kata Supratman, antar kementerian dan juga aparat penegak hukum terkait telah membentuk regu untuk pengajuan ekstradisi.
“Saat ini juga regu kerja sudah ada dibentuk antara kementerian hukum sama-sama dengan direktur OPHI kemudian juga dari KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung juga kementerian luar negeri. Dan ketika ini untuk hal terkait dengan hal ini itu telah ada timeline yang disepakati dengan oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK,” ungkapnya.









